Banner Pemprov
Pemkot Baru

Status Cagar Budaya Komplek Makam Pangeran Kramojayo Kembali Ditetapkan, Ditanggapi Positif Berbagai Kalangan

Status Cagar Budaya Komplek Makam Pangeran Kramojayo Kembali Ditetapkan, Ditanggapi Positif Berbagai Kalangan

Status Cagar Budaya Komplek Makam Pangeran Kramojayo Kembali Ditetapkan, Dapat Tanggapan Positif Berbagai Kalangan--Fadli

“Kita harus tetap waspada terhadap kemungkinan gugatan baru di masa depan. Tapi insya Allah, dengan kebersamaan, situs ini akan tetap terjaga,” katanya.

Sementara itu, Ali Goik dari Komunitas Batang Hari (Kobar) 9 menilai keputusan hakim PTTUN menunjukkan keberpihakan pada kebenaran sejarah. 

“Kalau dirunut, Pangeran Kramojayo ini adalah penguasa terakhir Kesultanan Palembang Darussalam. Kalau tidak ada beliau, mungkin Palembang hari ini tidak seperti sekarang. Hakim sudah benar mengambil keputusan berdasarkan nurani,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari gugatan Asit Chandra yang mengklaim memiliki sertifikat hak milik atas lahan Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo di Jalan Segaran, Lorong Kambing, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I Palembang.

Ia menilai penetapan kawasan tersebut sebagai cagar budaya oleh Pemkot Palembang dilakukan tanpa dasar sah dan tanpa seizin pemilik tanah.

Namun, di sisi lain, Dinas Kebudayaan Kota Palembang menegaskan kawasan tersebut memiliki nilai sejarah yang tinggi karena di dalamnya terdapat makam Pangeran Kramojayo atau Raden Abdul Azim Nato Dirajo, tokoh besar dalam sejarah Palembang.

Dengan kemenangan banding ini, status Komplek Makam Pangeran Kramojayo kembali diakui secara hukum sebagai bagian dari cagar budaya Palembang.

Putusan tersebut bukan hanya bentuk penghormatan terhadap leluhur, tetapi juga menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak untuk terus melindungi warisan sejarah di tengah arus pembangunan kota yang kian pesat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: