Banner Pemprov
Pemkot Baru

Soal Bantahan Terdakwa Tak Menerima Suap Pokir OKU, Jaksa KPK: Alat Bukti Jejak Digital Tak Terelakkan

Soal Bantahan Terdakwa Tak Menerima Suap Pokir OKU, Jaksa KPK: Alat Bukti Jejak Digital Tak Terelakkan

Jaksa KPK M Takdir Suhan SH MH--Fadli

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Respons keras disampaikan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai para terdakwa kasus korupsi suap proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) membantah menerima aliran uang korupsi.

Jaksa menegaskan, seluruh bantahan tersebut telah diantisipasi sejak awal penyidikan maupun proses persidangan, karena dinilai tidak sejalan dengan alat bukti yang telah dihadirkan.

Ketua tim jaksa KPK, M Takdir Suhan mengatakan bahwa pihaknya sudah memprediksi pola pembelaan yang akan digunakan para terdakwa, terutama terkait klaim tidak adanya penerimaan uang suap.

Menurutnya, sejak proses persidangan mulai bergulir, penasihat hukum para terdakwa tampak konsisten mencoba membangun narasi bantahan tersebut.

BACA JUGA:Umi Hartati Menangis di Persidangan, Bantah Terima Uang Suap Proyek Pokir DPRD OKU

BACA JUGA:KPK Tahan Empat Tersangka Baru Suap Pokir DPRD OKU, Ungkap Skema Jatah Rp35 Miliar

“Memang sejak awal kami sudah mengantisipasi dinamika seperti ini. Tim penasihat hukum masing-masing terdakwa sejak dulu menyangkal bahwa tidak ada penerimaan uang dan berbagai penolakan lainnya,” kata Takdir usai sidang, Selasa 25 November 2025.

Takdir menegaskan bahwa, fakta persidangan menunjukkan adanya aliran uang yang diduga merupakan suap proyek Pokir melalui terdakwa Nopriansyah, yang saat kejadian menjabat sebagai Kadis PUPR OKU.


Umi Hartati Menangis di Persidangan, Bantah Terima Uang Suap Proyek Pokir DPRD OKU--Fadli

Ia menyebutkan, jaksa telah mengantongi jejak digital berupa percakapan maupun pesan yang memperlihatkan adanya komitmen fee serta kesepakatan antara pihak-pihak terkait.

“Uangnya memang belum sepenuhnya diserahkan, tetapi dari alat bukti yang kami miliki terlihat jelas adanya niat dan rencana sejak awal yang dilakukan oleh para terdakwa,” ujarnya.

Takdir juga menyinggung perkara Pokir jilid pertama yang melibatkan dua kontraktor sebagai pemberi suap.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim sependapat dengan dakwaan jaksa KPK dan menyatakan para kontraktor bersalah.

BACA JUGA:Status Justice Collaborator Kasus Suap Pokir OKU Selamatkan Nopriansyah dari Tuntutan Pidana Berat KPK

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: