Pemutihan Pajak Berakhir 17 Desember, Masyarakat Dihimbau Manfaatkan Waktu Tersisa
Warga Kabupaten OKI melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Wilayah Kabupaten OKI-1. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Pemutihan Pajak Berakhir 17 Desember, Masyarakat Dihimbau Manfaatkan Waktu Tersisa
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel) masih tersisa waktu kurang 1 bulan lagi.
Yakni pemutihan pajak kendaraan bermotor berakhir pada 17 Desember 2205 mendatang. Dimana telah dimulai pada 17 Agustus 2025 lalu.
Masih adanya waktu yang tersisa pemutihan pajak, masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan dengan mendatangi kantor Samsat, khususnya Kantor Bersama Samsat Wilayah Kabupaten OKI-1.
Hal ini disampaikan Kepala UPTB Wilayah OKI 1, Arief Budiman Bappenda Provinsi Sumsel, saat dibincangi, Senin 24 November 2025.
BACA JUGA:Massa yang Rusak-Bakar DPRD Sumsel, Pos Polisi dan Samsat Ternyata Geng Motor dan Balap Liar
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat OKI Sampai Desember, Mulai Meningkat dari Hari Biasa
Dijelaskan Arief didampingi Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan UPTB Bappenda Provinsi Sumsel, M Iksan SH MSi, untuk saat masyarakat yang melakukan pembayaran pajak masih cukup baik atau ramai.
Dimana dalam seharinya, masyarakat yang melakukan pelayanan pemutihan kendaraan bermotor bisa mencapai 100 pemohon hingga lebih bahkan 150 an.
Pelayanan pemutihan pajak yaitu meliputi PKB dengan tunggakan 2 tahun hingga lebih dan cukup membayar 1 tahun tunggakan pajak. Lalu pajak 1 tahun berjalan.
"Jadi wajib pajak dibebaskan sanksi administrasi untuk yang pajak 1 tahun nunggak," ujar Arief didampingi Iksan.
BACA JUGA:Perkuat Kepastian Hukum, Kanwil Kemenkum Babel Bahas 8 Raperbup Pajak dan Retribusi Belitung Timur
Termasuk bebas biaya BBN-KB II. Serta bebas biaya pajak progresif. Juga bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


