Pemutihan Pajak Berakhir 17 Desember, Masyarakat Dihimbau Manfaatkan Waktu Tersisa
Warga Kabupaten OKI melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Wilayah Kabupaten OKI-1. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
"Yang jelas masyarakat yang melakukan pembayaran pajak terus meningkat dibandingkan sebelum ada pemutihan," ungkap Arief.
Arief menyebut, untuk target PKB 85 persen terus meningkat. Diprediksi adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan terus meningkat hingga mendekati batas akhir pemutihan di 17 Desember 2025 nanti.
"Alhamdulillah, kesadaran masyarakat akan pembayaran terus meningkat, dimana untuk Kabupaten OKI ini mengenai pembayaran pajak masuk 5 besar di Sumsel," jelasnya.
BACA JUGA:Terkait Pajak Bumi dan Bangunan, Bupati Edison Akan Surati PT KAI
BACA JUGA:Wujudkan Transparansi, Pemkab Muba Gandeng Bank Sumsel Babel Digitalisasi Pajak Daerah
Iksan menegaskan, dari pemutihan pelayanan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan sejak Agustus hingga saat ini didominasi kendaraan R2 atau sepeda motor.
Untuk diketahui Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada tahun 2024 lalu juga melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.
Meliputi pengurangan sebesar 50 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program pelaksanaan pemutihan ini berdasarkan surat edaran Peraturan Gubernur tentang pemberian keringanan atas pengenaan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan serta pengurangan atas pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan pembebasan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


