Mulai 1 April, ASN OKI Wajib Absensi Online Berbasis Android
Pegawai ASN di lingkungan Kabupaten OKI saat mengikuti apel bulanan di halaman Pemkab OKI. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Mulai 1 April, ASN OKI Wajib Absensi Online Berbasis Android
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mulai menerapkan absensi elektronik berbasis android bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 1 April 2026.
Sistem ini memanfaatkan teknologi face recognition dan GPS untuk memastikan kehadiran pegawai secara akurat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 623 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Absensi Elektronik Berbasis Android.
Penerapannya juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Bupati OKI Nomor 8 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta Peraturan Bupati OKI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.
BACA JUGA:Kinerja ASN Harus Berdampak, Tinggalkan Mentalitas
BACA JUGA:Bupati OKI Dorong ASN Muda Jadi Motor Penggerak Perubahan, Lantik CPNS 2024
Bupati OKI, H Muchendi, melalui Asisten III Setda OKI, Hj Nursula, mengatakan sistem ini dirancang untuk meningkatkan disiplin sekaligus menutup celah manipulasi kehadiran.
“Absensi dilakukan dengan swafoto di lokasi kerja. Sistem GPS memastikan posisi ASN berada dalam radius yang ditentukan. Jika di luar area, absensi tidak dapat dilakukan,” ujar Nursula, Selasa 31 Maret 2026.
Ia menilai digitalisasi absensi menjadi bagian dari modernisasi tata kelola pemerintahan. Sistem ini, kata dia, tidak hanya mencatat kehadiran, tetapi juga mendorong transparansi dan akuntabilitas kinerja aparatur.
“Digitalisasi ini bukan sekadar soal absensi, tetapi komitmen membangun pemerintahan yang lebih akuntabel dan responsif,” katanya.
BACA JUGA:6 HP 2 Jutaan Dengan Value Terbaik di Kelasnya Tahun 2026, Lengkap Dengan Spek Terbaiknya
BACA JUGA:Kesempatan Khusus! Bank Sumsel Babel Tawarkan Program KKB bagi ASN, CASN, dan P3K
Menurut Nursula, data absensi elektronik akan menjadi dasar penilaian kehadiran, evaluasi kinerja, pembayaran tambahan penghasilan pegawai, serta pertimbangan pemberian sanksi dan penghargaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




