Mulai 1 April, ASN OKI Wajib Absensi Online Berbasis Android

Mulai 1 April, ASN OKI Wajib Absensi Online Berbasis Android

Pegawai ASN di lingkungan Kabupaten OKI saat mengikuti apel bulanan di halaman Pemkab OKI. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

BACA JUGA:ASN OKI Kembali Jalankan Layanan Publik Usai Cuti Lebaran

BACA JUGA:Jadwal Kerja ASN Pasca Lebaran: WFA 25-27 Maret, Masuk Kantor 30 Maret

Ia memaparkan alur absensi, mulai dari proses login, pengambilan swafoto, hingga verifikasi lokasi berbasis GPS

Selain itu, dijelaskan pula peran Kasubbag Umum dan Kepegawaian di masing-masing OPD dalam melakukan penarikan dan pengelolaan data kehadiran ASN.

“Pengelolaan data absensi dilakukan secara terstruktur. Kasubbag Umum dan Kepegawaian memiliki peran penting dalam memastikan data kehadiran ASN dapat ditarik, diverifikasi, dan digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja,” ujar Mutaqin.

Ia juga menambahkan, pemahaman teknis yang baik di tingkat OPD menjadi kunci agar sistem ini tidak hanya berjalan, tetapi juga efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: