Banner Pemprov
Pemkot Baru

Dissenting Opinion Warnai Putusan PN Palembang, Sopir Angkut 40 Ton Batubara Divonis Bebas

Dissenting Opinion Warnai Putusan PN Palembang, Sopir Angkut 40 Ton Batubara Divonis Bebas

Dissenting Opinion Warnai Putusan PN Palembang, Sopir Angkut 40 Ton Batubara Divonis Bebas--Fadli

 

SUMEKS.CO,- Putusan bebas dijatuhkan terhadap Hendri, terdakwa kasus pengangkutan 40 ton batubara yang didakwa sebagai perkara illegal mining. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menyatakan Hendri bebas dari segala tuntutan hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Setelah, terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam musyawarah putusan majelis hakim.

Putusan bebas tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa, 27 Januari 2026. 

BACA JUGA:Bandel, Sudah Dilarang Tambang Illegal ‘Kucing-Kucingan’ Angkut Batubara di Jalan Umum

BACA JUGA:Menata Angkutan Batubara, Menjaga Energi dan Kehidupan Sosial Ekonomi

Majelis hakim yang diketuai Agung Ciptoadi SH MH menilai bahwa unsur pidana dalam perkara ini tidak terpenuhi.

Dua orang hakim anggota berpendapat, bahwa terdakwa Hendri tidak dapat dinyatakan bersalah karena tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam perbuatannya.


Toto Wibowo SH MH advokat terdakwa Hendri yang divonis bebas hakim PN Palembang--Fadli

Majelis menilai, terdakwa hanyalah seorang sopir truk yang menjalankan perintah atasan. 

Hendri diketahui mengangkut batubara atas perintah Erwin dari CV Bara Mitra Usaha, serta dibekali surat jalan resmi dengan tujuan pengiriman dari Tanjung Enim ke Jakarta. 

Dalam pertimbangan hakim, peran terdakwa tidak masuk dalam kategori pelaku tindak pidana pertambangan.

“Perbuatan terdakwa dilakukan atas perintah pihak lain dan dilengkapi surat jalan pengangkutan batubara. Terdakwa hanya berperan sebagai sopir,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan yang menguatkan dissenting opinion.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: