Dissenting Opinion Warnai Putusan PN Palembang, Sopir Angkut 40 Ton Batubara Divonis Bebas
Dissenting Opinion Warnai Putusan PN Palembang, Sopir Angkut 40 Ton Batubara Divonis Bebas--Fadli
BACA JUGA:Truk Batubara PT CMA Terguling di Jalinsum Akibat Jalan Rusak, Polisi Gerak Cepat Atur Lalu Lintas
Namun demikian, satu orang hakim anggota menyatakan pendapat berbeda.
Hakim tersebut menilai dakwaan penuntut umum telah terpenuhi dan terdakwa seharusnya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Meski begitu, karena pendapat mayoritas majelis menyatakan sebaliknya, maka terdakwa dinyatakan bebas demi hukum.
Majelis pun memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan Hendri dari tahanan.
Putusan bebas ini bertolak belakang dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel yang sebelumnya menuntut Hendri dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Toto Wibowo SH MH, menyambut baik putusan tersebut. Ia menyebut majelis hakim telah mempertimbangkan fakta persidangan secara adil dan objektif.
“Klien kami hanyalah sopir yang digaji Rp1,3 juta untuk bekerja selama enam hari mengantarkan batubara. Saat ditangkap pun, klien kami dilengkapi surat jalan dan dokumen angkutan,” kata Toto.
Menurutnya, putusan hakim menegaskan bahwa Hendri bukanlah pelaku tindak pidana illegal mining sebagaimana yang didakwakan penuntut umum.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim, karena putusan bebas tersebut dinilai telah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa.
Sementara itu, pihak penuntut umum saat dikonfirmasi singkat menyatakan akan melaporkan terlebih dahulu putusan bebas tersebut kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Diketahui, Hendri sebelumnya didakwa melakukan pengangkutan batubara tanpa izin pada Agustus 2025 di wilayah OKU.
Batubara sebanyak 40 ton tersebut diangkut menggunakan truk tronton Hino BG 8534 LU dan rencananya dikirim ke Jakarta.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik, karena menyeret dugaan praktik pengangkutan batubara ilegal di jalur lintas Sumatera.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



