Jaksa KPK Beri Sinyal Kasus Korupsi Suap Pokir DPRD OKU Jilid II

Jaksa KPK RI Moh Takdir Suhan SH MH--Fadli
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya foto yang menjadi bukti digital saat gugatan Pilkada OKU berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Dalam foto tersebut, terlihat Teddy Meilwansyah berpose bersama beberapa kepala dinas, termasuk terdakwa Nopriansyah.
Empat terdakwa korupsi fee pokir DPRD OKU kembali disidangkan untuk mendengar keterangan saksi diruang sidang Tipikor PN Palembang--
Meski di persidangan Teddy membantah bahwa pertemuan itu bersifat politis, jaksa menilai hal tersebut tetap melanggar prinsip netralitas ASN.
"ASN tidak boleh memberikan dukungan politik dalam bentuk apa pun. Fakta-fakta ini tentu akan kami analisa lebih dalam," tegasnya.
Takdir menegaskan, meski banyak bantahan dari para saksi, pihaknya menganggap semua dinamika persidangan sebagai bagian penting dari proses pembuktian.
"Sekarang tinggal menunggu keterangan dari para terdakwa, terutama Nopriansyah, yang akan menjadi penentu bagaimana nantinya arah lanjutan kasus ini," ujarnya.
Ia juga meminta dukungan dari media agar terus mengawal jalannya perkara ini hingga tuntas.
"Yang pasti, rekan-rekan media tolong bantu kawal. Nanti kita pasti ketemu lagi. Tunggu saja kelanjutan kasus ini seperti apa," tandasnya.
Diketahui, kasus ini berawal dari dugaan pemberian uang suap senilai Rp3,7 miliar kepada sejumlah anggota DPRD OKU sebagai imbalan atas pengesahan Rancangan APBD 2025 yang sempat deadlock akibat konflik dua kubu besar di DPRD, yaitu kubu Bertaji (Bersama Teddy–Marjito) dan kubu YPN YESS (Yudi Purna Nugraha–Yenny Elita).
Dalam pembahasan anggaran itu, sejumlah anggota dewan disebut mengusulkan paket proyek Pokir senilai Rp45 miliar.
Karena usulan tersebut tidak bisa langsung masuk ke dalam APBD, muncul kesepakatan terselubung antara pihak eksekutif dan legislatif untuk menyalurkan proyek lewat mekanisme fee.
Dari kesepakatan inilah aliran dana suap, diduga mengalir ke tangan beberapa anggota DPRD OKU.
Sebelumnya, dua pihak swasta, Sugeng dan M. Fauzi alias Pablo, sudah lebih dulu divonis bersalah dalam perkara terpisah yang masih berkaitan erat dengan kasus fee proyek Pokir ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: