Banner Pemprov
Pemkot Baru

Hampir 40 Persen Dana Hibah PMI Banyuasin Diduga Dikorupsi, Bendahara Wardiah Resmi Ditahan

Hampir 40 Persen Dana Hibah PMI Banyuasin Diduga Dikorupsi, Bendahara Wardiah Resmi Ditahan

Hampir 40 Persen Dana Hibah PMI Banyuasin Diduga Dikorupsi, Bendahara Wardiah Resmi Ditahan-foto:doksumeksco-

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) BANYUASIN resmi menetapkan Wardiah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten BANYUASIN tahun anggaran 2019–2021.

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim pidana khusus (pidsus) pada Selasa 9 Desember 2025.

Kepala Kejari Banyuasin, Erni Yusnita, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Giovani, S.H., M.H., mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

"Penetapan tersangka ini, setelah kita mendapatkan dua alat bukti,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Erni Yusnita, S.H., M.H.

BACA JUGA:JC Ditolak Hakim, Nopriansyah Dihukum Lebih Berat Dari Tuntutan KPK

BACA JUGA:Aliran Dana 99 Proyek Fiktif Diduga Diterima Agus Rizal, Bikin Negara Tekor Miliaran Rupiah

Selanjutnya tersangka akan dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas II A Palembang selama 20 hari ke depan."Alasan penahanan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti,"imbuhnya.

Tersangka sendiri pada saat itu memiliki jabatan bendahara PMI Kabupaten Banyuasin sejak 30 September 2019 sampai 2024.

Serta mantan pejabat Dinkes tepatnya kasi kesehatan keluarga dan gizi masyarakat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) sejak tahun 2017 - 2023.

Modus operandi tersangka dalam penggunaan dana hibah PMI Kabupaten Banyuasin tahun 2019 sampai 2021 yaitu kegiatan fiktif dan mark up dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana PMI."Itu dibuat tersangka W selaku bendahara,"bebernya.

BACA JUGA:Eksepsi Gugur, Majelis Sidang Korupsi Pasar Cinde Perintahkan Pemeriksaan Perkara Alex Noerdin Dilanjutkan

BACA JUGA:Panglima Perang Timses 'Bertaji' Resmi Jadi Tersangka Korupsi PMI OKU Rp308 Juta

Kerugian negara sendiri Rp 325.362.572 atau 40 persen yang dikorupsi pada dana hibah sebesar 800 juta berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Sumsel."Sehingga program PMI kurang berjalan maksimal,"ucapnya.

Tersangka akan dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait