Banner Pemprov
Pemkot Baru

Hampir 40 Persen Dana Hibah PMI Banyuasin Diduga Dikorupsi, Bendahara Wardiah Resmi Ditahan

Hampir 40 Persen Dana Hibah PMI Banyuasin Diduga Dikorupsi, Bendahara Wardiah Resmi Ditahan

Hampir 40 Persen Dana Hibah PMI Banyuasin Diduga Dikorupsi, Bendahara Wardiah Resmi Ditahan-foto:doksumeksco-

Atau subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka sendiri didampingi kuasa hukum Yuni mansah menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB, dan selesai dari ruangan Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuasin sekitar pukul 14.40 WIB. Selanjutnya di bawa Lapas Perempuan Kelas II A Palembang menggunakan mobil dinas Kejaksaan Negeri Banyuasin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait