CATAT, Ini Jadwal Sidang Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda-Dedi Siprianto Korupsi Dana Hibah PMI Rp4 M

CATAT, Ini Jadwal Sidang Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda-Dedi Siprianto Korupsi Dana Hibah PMI Rp4 M

CATAT, Ini Jadwal Sidang Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda-Dedi Siprianto Korupsi Dana Hibah PMI Rp4 M--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus korupsi yang menyeret mantan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda atau akrab disapa Finda bersama sang suami Dedi Siprianto, segera memasuki babak baru.

Pasangan ini akan segera duduk di kursi terdakwa, dalam sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa, 30 September 2025 mendatang.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, keduanya telah resmi diregistrasi sebagai terdakwa.

Finda tercatat dalam perkara dengan nomor 66/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg, sementara suaminya, Dedi Siprianto, diregistrasi dengan nomor perkara 67/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg.

BACA JUGA:Kabar Terbaru Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Jalani Tahap II, Penyidikan Korupsi PMI

BACA JUGA:Praperadilan Ditolak, Fitrianti Agustinda Resmi Jadi Tersangka Korupsi PMI Kota Palembang

Agenda sidang perdana, akan diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.

Kasubsi Intelijen Kejari Palembang, Fachri Aditya SH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa berkas perkara keduanya telah lengkap dan dinyatakan siap disidangkan.


Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda saat memakai rompi keramat tersangka korupsi Pidsus Kejari--

"Beberapa waktu lalu tim jaksa penuntut umum sudah melimpahkan berkas ke PN Palembang. Kini berkas tersebut telah diregistrasi dan siap disidangkan pada 30 September mendatang," ujarnya, Rabu 17 September 2025.

Menurut Fachri, JPU telah menyiapkan sejumlah langkah, termasuk menghadirkan saksi-saksi pada tahap pemeriksaan pembuktian.

Hal ini dilakukan, untuk memperkuat dakwaan terhadap kedua terdakwa yang diduga telah menyalahgunakan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.

Seperti diketahui, perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan operasional PMI, khususnya di bidang pengolahan darah.

BACA JUGA:Aksi Solidaritas Sambut Sidang Putusan Praperadilan, Massa Aksi Minta Hakim Bebaskan Fitrianti Agustinda

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait