Korupsi Dana Hibah PMI, Mantan Wawako Palembang dan Suami Rugikan Negara Rp4 Miliar

Korupsi Dana Hibah PMI, Mantan Wawako Palembang dan Suami Rugikan Negara Rp4 Miliar

Kajari Palembang Hutamrin SH MH bincang santai dengan awak media soal tahap II tersangka korupsi dana hibah PMI--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus korupsi yang menyeret nama mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya Dedi Siprianto, memasuki babak baru.

Keduanya resmi jalani tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang yang menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp4 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 6 Agustus 2025, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH, mengungkapkan bahwa dari hasil laporan audit BPKP kerugian negara mencapai lebih dari Rp4 miliar.

"Bahwa dari laporan hasil audit BPKP dalam perkara ini, kerugian negara mencapai Rp4 miliar lebih selama tahun anggaran 2020 hingga 2024," jelas Hutamrin yang didampingi oleh Kasi Pidsus Arjansyah Akbar SH MH dan Kasi Intelijen Dr Hardiansyah SH MH.

BACA JUGA:Kejari Bakal Rampungkan Penyidikan Korupsi PMI Kota Palembang, Dakwaan Fitri-Dedi Segera Disusun

BACA JUGA:Kasus Korupsi PMI Kota Palembang Menjerat Finda Mantan Wawako Masih Menunggu Hasil Audit BPKP

Dengan telah dinyatakan lengkapnya seluruh berkas penyidikan, kini proses hukum memasuki fase penyusunan surat dakwaan.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang untuk disidangkan," tambah Hutamrin.


Kajari Palembang Hutamrin SH MH bincang santai dengan awak media soal tahap II tersangka korupsi dana hibah PMI--

Keduanya kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses hukum. Fitrianti ditahan di Lapas Perempuan Palembang, sementara suaminya dititipkan di Rumah Tahanan Pakjo Palembang.

Dari hasil penyidikan sementara, dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi operasional kegiatan PMI khususnya di bidang pengolahan darah diduga kuat disalahgunakan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Update Penyidikan Dugaan Korupsi PMI Kota Palembang, Kejari Periksa 10 Orang Saksi

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Hibah Darah, 7 Pegawai PMI Kota Palembang Diperiksa Bergilir

"Untuk detail lengkap modus perkara akan dibuka dalam persidangan nanti," ucap Kajari singkat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait