Kejari Palembang Sukses Kembalikan Uang Negara Total Rp1,7 Miliar Dari Dua Terpidana Korupsi

Kejari Palembang Sukses Kembalikan Uang Negara Total Rp1,7 Miliar Dari Dua Terpidana Korupsi--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara tindak pidana korupsi.
Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH Kamis 4 September 2025, menyampaikan dalam rilisnya pengembalian kerugian negara terkait penerimaan pembayaran uang pengganti dan uang denda dari dua perkara korupsi besar yang sempat menyita perhatian publik.
Kasus yang dimaksud, kata Hutamrin yakni kasus korupsi kewajiban perpajakan beberapa perusahaan yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak, serta kasus dana hibah Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang.
Diuraikannya, perkara pertama menjerat Rangga Fredy Ginanjar, terpidana dalam kasus korupsi pengelolaan kewajiban perpajakan periode 2019–2021.
BACA JUGA:Kejari Palembang Tegaskan Tidak Ada OTT, Hanya Penggeledahan Kasus Korupsi di Dua Kantor Dinas
BACA JUGA:Buron 13 Tahun, Sapari Terpidana Kasus Penipuan Diringkus Kejari Palembang di Desa Pedu OKI
"Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 8260 K/Pid.Sus/2024 tanggal 18 Desember 2024, Rangga dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Kajari.
Terpidana Rangga, kata Hutamrin dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp787.363.001.
Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH didampingi Kasi Intelijen DR Hardiansyah SH MH MiPol dan Kasi Pidsus Arjansyah Akbar SH MH menunjukkan uang pengembalian kerugian negara--
Sehingga, terpidana Rangga melakukan pembayaran uang pengganti secara bertahap, yakni Rp50 juta pada 3 Juli 2025 dan sisanya Rp737.363.001 pada 1 September 2025.
Dengan demikian, seluruh kewajiban uang pengganti telah dilunasi. Selain itu, pada 2 September 2025, Rangga juga melunasi pembayaran denda sebesar Rp100 juta.
"Dengan pembayaran ini, maka seluruh kewajiban pidana tambahan yang dibebankan kepada terpidana Rangga telah dipenuhi,” ujar Kepala Kejari Palembang.
Sementara itu, perkara kedua melibatkan Ir. Dwi Kridayani, MM, terpidana kasus korupsi penerimaan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: