Kejari Palembang Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana, Dari Rokok Ilegal hingga Narkoba

Kejari Palembang Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana, Dari Rokok Ilegal hingga Narkoba--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan pemusnahan, Selasa 16 September 2025 digelar di halaman Kantor Kejari Palembang itu turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Palembang, Kepala Kantor Bea Cukai Palembang Nazwa SH MH, Polrestabes Palembang, serta sejumlah instansi terkait.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk ketegasan aparat penegak hukum dalam menutup ruang peredaran barang hasil tindak pidana baik pidana umum dan tindak pidana khusus.
Menurutnya, keberadaan barang bukti tersebut tidak hanya berbahaya bila kembali ke masyarakat, tetapi juga bisa menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan keamanan.
BACA JUGA:Kejari OKI Hancurkan Sabu dengan Blender dalam Pemusnahan Barang Bukti Inkracht
BACA JUGA:Kalapas Sekayu Kanwil Kemenkumham Sumsel Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
"Pemusnahan ini adalah langkah nyata dari Kejari Palembang untuk memutus mata rantai peredaran barang bukti hasil tindak pidana. Semua barang yang dimusnahkan telah melalui proses hukum hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Hutamrin.
Didampingi para PJU termasuk Kasi PABB M Fajar Dian Prawiratama SH, Hutamrin menambahkan kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan.
Pemusnahan barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara diblender--
Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin yakin bahwa aparat penegak hukum serius dalam memberantas tindak pidana, mulai dari kasus peredaran narkotika, perdagangan rokok ilegal, hingga kepemilikan senjata api ilegal.
Suasana pemusnahan berlangsung khidmat namun tegas. Sejumlah barang bukti dihancurkan dengan cara dibakar, diblender, dan dipotong agar benar-benar tidak dapat digunakan kembali.
Hadirnya perwakilan dari berbagai instansi dalam kegiatan ini, juga menjadi bukti adanya sinergi yang kuat dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kota Palembang.
Dalam kegiatan tersebut, ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai merk Stigma menjadi salah satu barang bukti yang dimusnahkan.
BACA JUGA:Pjs Bupati OKU Timur Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika 35 Kg Ganja di RSUD Martapura
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: