Diduga Kecanduan Narkoba, Bikin Anggota BPD Talang Aur Ogan Ilir Nekat Curi Aset Desa Hingga Berulang Kali

Diduga Kecanduan Narkoba, Bikin Anggota BPD Talang Aur Ogan Ilir Nekat Curi Aset Desa Hingga Berulang Kali

Pelaku pencurian aset Desa Talang Aur, diduga merupakan pecandu narkoba usai urinenya dinyatakan positif saat menjalani pemeriksaan oleh personel Polsek Indralaya. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Ariyanto, 38 tahun, warga Dusun V Desa Talang Aur Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pasalnya, pria yang menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talang Aur tersebut, kini diamankan Polsek Indralaya usai terlibat pencurian aset desa.

Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H, M.A.P mengungkapkan, bahwa alasan pelaku melakukan pencurian barang-barang aset daerah tersebut, semata-mata untuk membeli narkoba. 

"Hasil curian itu dipakainya untuk membeli narkoba," ujarnya, Jumat, 19 September 2025.

BACA JUGA:Curi Aset Desa Berulang Kali, Anggota BPD Talang Aur Ogan Ilir Tak Berkutik Saat Diamankan Polsek Indralaya

BACA JUGA:Aksi Pencurian Motor Honda Verza di Ogan Ilir Terekam CCTV, Berujung Ditangkap Personel Polsek Indralaya

Ditambahkan Junardi, pihaknya juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku, saat dilakukan penangkapan pada Kamis, 18 September 2025 malam. Dugaannya, pelaku merupakan pecandu narkoba

"Hasil tes urine-nya positif mengandung narkoba," terangnya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus pencurian aset Desa Talang Aur Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. 

Pencurian aset Desa Talang Aur tersebut, dilakukan pelaku pada 20 Agustus 2025 lalu di Balai Desa Talang Aur yang bertempat di Dusun VI Desa Talang Aur. 

BACA JUGA:Polsek Indralaya Ogan Ilir Laksanakan Penanaman Jagung untuk Dukung Program Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Ogan Ilir Diamankan Polsek Indralaya, Modus Mau Pergi ke Area Perusahaan

Adapun aset desa yang telah dicuri oleh pelaku, yakni, satu unit mesin pompa air merk SHIMITZU yang disimpan di dalam gudang Balai Desa Talang Aur. 

Kemudian, tujuh buah lampu 60 watt merk PRO BEST yang terpasang di Balai Desa Talang Aur, tiga buah lampu sorot 100 watt yang terpasang di lapangan bulu tangkis Desa Talang Aur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait