Kejari Palembang Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana, Dari Rokok Ilegal hingga Narkoba

Kejari Palembang Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana, Dari Rokok Ilegal hingga Narkoba

Kejari Palembang Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana, Dari Rokok Ilegal hingga Narkoba--

BACA JUGA:Kejari OKI Hancurkan Sabu dengan Blender dalam Pemusnahan Barang Bukti Inkracht

Rokok-rokok tersebut, diketahui beredar tanpa izin resmi dan berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai sekaligus membahayakan konsumen.

Selain rokok ilegal, pemusnahan juga dilakukan terhadap sejumlah barang bukti tindak pidana narkotika.


Proses pemusnahan barang bukti narkotika dan berbagai barang bukti lainnya yang telah Incracht--

Di antaranya sabu seberat 350 gram, 391 butir pil ekstasi yang dimusnahkan dengan cara diblender, serta ganja kering seberat 750 gram.

Tindakan tegas ini, menjadi wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memutus peredaran barang haram yang merusak generasi muda.

Tak hanya itu, berbagai jenis obat-obatan yang tidak memiliki izin edar juga ikut dimusnahkan. 

Obat-obatan tersebut meliputi Hufagrip Batik Pilek untuk anak-anak, Vicks Formula 44 untuk dewasa maupun anak-anak, hingga obat batuk Siladex.

Seluruhnya, terbukti diedarkan secara ilegal tanpa memenuhi standar dan persyaratan dari otoritas kesehatan.

Menariknya, barang bukti yang dimusnahkan bukan hanya berupa narkoba dan obat-obatan ilegal. Dua pucuk senjata api jenis revolver beserta tiga butir amunisi aktif juga turut dimusnahkan.

Selain itu, aparat juga memusnahkan satu buah airsoft gun jenis FN yang sebelumnya digunakan dalam tindak pidana.

Melalui langkah tegas ini, Kejari Palembang berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana.

Sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat, untuk tidak mencoba-coba terlibat dalam aktivitas ilegal.

Sebab, pada akhirnya setiap tindak pidana akan berujung pada proses hukum dan barang bukti yang dihasilkan tidak akan pernah kembali ke tangan pelaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait