Lagi, Yudi Arminto Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya Bayar Uang Pengganti Rp1 Miliar ke Kejari Palembang

Yudi Arminto Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya Bayar Uang Pengganti Rp1 Miliar ke Kejari Palembang--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti putusan hukum terhadap para terpidana kasus korupsi.
Pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, Kepala Kejari Palembang menggelar konferensi pers terkait perkembangan pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi penerimaan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Kepala Kejari Palembang dalam keterangannya menyebutkan, terpidana II Ir. Yudi Arminto telah melakukan pembayaran uang pengganti secara bertahap.
Pembayaran tahap pertama dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025, sebesar Rp1 miliar. Tahap kedua dibayarkan pada Selasa, 11 September 2025, juga sebesar Rp1 miliar.
BACA JUGA:Kejari Palembang Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana, Dari Rokok Ilegal hingga Narkoba
BACA JUGA:Kejari Palembang Dalami Korupsi Proyek Infrastruktur, 3 ASN Disperkimtan Resmi Diperiksa
Dengan demikian, hingga saat ini Yudi Arminto telah menyetor total Rp2 miliar dari kewajiban Rp2,54 miliar.
"Masih ada sisa sebesar Rp544.258.386 yang harus dilunasi oleh terpidana," ujar Kepala Kejari Palembang.
Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar SH MH gelar rilis pengembalian uang pengganti dari Yudi Arminto Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya--
Pihak kejaksaan menegaskan akan terus mengawal proses pembayaran sisa uang pengganti tersebut.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya yang sejak awal menyedot perhatian publik di Sumatera Selatan.
Perkara ini menjerat dua terpidana, yakni Ir. Dwi Kridayani, MM, dan Ir. Yudi Arminto, MT Bin Fadlan.
Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, terkait penerimaan dana hibah oleh Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Buron 13 Tahun, Sapari Terpidana Kasus Penipuan Diringkus Kejari Palembang di Desa Pedu OKI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: