Lagi, Yudi Arminto Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya Bayar Uang Pengganti Rp1 Miliar ke Kejari Palembang

Lagi, Yudi Arminto Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya Bayar Uang Pengganti Rp1 Miliar ke Kejari Palembang

Yudi Arminto Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya Bayar Uang Pengganti Rp1 Miliar ke Kejari Palembang--

BACA JUGA:Kejari Palembang Tangkap Terpidana Kasus Pengancaman, Hutamrin: Tak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 2944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 Juli 2022, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atas dasar putusan itu, masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan.

Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti. Dwi Kridayani dijatuhi kewajiban membayar Rp2,5 miliar, sedangkan Yudi Arminto sebesar Rp2.544.258.385,68.

Putusan juga menegaskan, jika para terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Maka, jaksa berhak menyita dan melelang harta benda mereka. Bila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Kasus korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya, sendiri menjadi salah satu perkara besar yang mencoreng wajah pengelolaan dana hibah di daerah.

Proyek pembangunan masjid megah yang digadang-gadang menjadi ikon Sumsel itu, justru berubah menjadi sumber bancakan korupsi, dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Dengan adanya pembayaran bertahap dari Yudi Arminto, kejaksaan menilai ada itikad baik dari terpidana untuk memenuhi kewajibannya sesuai putusan pengadilan.

Namun, jaksa tetap akan menindak tegas bila sisa kewajiban Rp544 juta tersebut tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan.

"Uang pengganti ini merupakan bagian dari upaya memulihkan kerugian negara. Kami berharap terpidana segera melunasi sisanya agar kewajibannya selesai sesuai putusan pengadilan," tegas Kepala Kejari.

Kajari juga mengimbau kepada seluruh terpidana korupsi lainnya, untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebagai itikad baik dalam proses hukum yang sedang dijalani.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait