Takut Dikejar Jaksa, Wilson Serahkan Diri, DPO Kasus Seragam Batik Desa Akhirnya Ditahan

Takut Dikejar Jaksa, Wilson Serahkan Diri, DPO Kasus Seragam Batik Desa Akhirnya Ditahan

Takut Dikejar Jaksa, Wilson Serahkan Diri, DPO Kasus Seragam Batik Desa Akhirnya Ditahan.-Foto: Fadli/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Setelah sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya Wilson, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah (PMD) Sumsel, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis 17 Juli 2025.

Langkah itu diambil, diduga karena tekanan psikologis dan ketakutan terhadap langkah tegas tim intelijen Kejari Palembang yang terus memburu keberadaannya.

Wilson merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pakaian batik untuk perangkat desa se-Sumatera Selatan pada tahun anggaran 2021.

"Alhamdulillah yang bersangkutan akhirnya sadar, sehingga hari ini menyerahkan diri," ujar Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, kepada awak media.

BACA JUGA:Pengadaan Seragam Batik Sekolah Sudah Sesuai Aturan

BACA JUGA:Buron 13 Tahun, Sapari Terpidana Kasus Penipuan Diringkus Kejari Palembang di Desa Pedu OKI

Wilson sebelumnya ditetapkan sebagai DPO karena mangkir dari empat kali panggilan pemeriksaan secara patut oleh penyidik.

Menurut keterangan yang diberikan saat interogasi, Wilson mengaku berada di luar kota dan merasa lelah terus dikejar-kejar.

Tak menunggu lama, tersangka langsung digiring ke Rutan Tipikor Pakjo Palembang untuk menjalani penahanan sementara.

"Kami juga sedang menyusun berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Palembang," tambah Hutamrin.

BACA JUGA:Usut Korupsi Disnakertrans Sumsel, Kejari Palembang Kembali Periksa Pihak Atyasa Mulia

BACA JUGA:Finda dan Suami Hadiri Pemeriksaan Kejari Palembang Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI

Dengan penyerahan diri Wilson, jumlah DPO yang masih dicari oleh Kejari Palembang kini berkurang menjadi lima orang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait