Kejari Bakal Rampungkan Penyidikan Korupsi PMI Kota Palembang, Dakwaan Fitri-Dedi Segera Disusun

Kejari Bakal Rampungkan Penyidikan Korupsi PMI Kota Palembang, Dakwaan Fitri-Dedi Segera Disusun--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Skandal korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang yang menyeret mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan sang suami Dedi Sipriyanto sebagai tersangka, kini bakal segera memasuki babak akhir.
Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, terus tancap gas dalam upaya menuntaskan kasus yang telah menyita perhatian publik ini.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, dalam keterangannya pada Kamis, 17 Juli 2025, mengungkapkan bahwa saat ini penyidikan kasus tersebut hampir rampung.
Ia menyebutkan bahwa tim penyidik bidang tindak pidana khusus, tengah menunggu hasil resmi dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BACA JUGA:Kasus Korupsi PMI Kota Palembang Menjerat Finda Mantan Wawako Masih Menunggu Hasil Audit BPKP
BACA JUGA:Praperadilan Ditolak, Fitrianti Agustinda Resmi Jadi Tersangka Korupsi PMI Kota Palembang
"BPKP sudah memberikan kesempatan kepada kedua tersangka untuk melakukan klarifikasi. Namun, sampai saat ini kesempatan tersebut belum dimanfaatkan oleh mereka," terang Hutamrin kepada awak media.
Kejaksaan sendiri menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan tetap berjalan, dengan atau tanpa klarifikasi dari para tersangka.
Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH--
Hal ini, menurut Hutamrin, sejalan dengan komitmen kejaksaan dalam menuntaskan perkara korupsi, terlebih yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan.
"Kami tidak bergantung pada klarifikasi. Proses hukum tetap jalan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat hasil audit dari BPKP segera keluar, sehingga dakwaan bisa segera disusun," tegasnya.
BACA JUGA:Pasca Eks Wawako Diperiksa, Dirut RSUD Bari Kembali Diperiksa Penyidikan Korupsi PMI Kota Palembang
"Begitu dakwaan rampung, kami akan segera limpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: