Bea Cukai-Kejari Palembang Bersinergi Berantas Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Bea Cukai-Kejari Palembang Bersinergi Berantas Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Palembang mendapat perhatian serius dari berbagai pihak berwenang.
Bea Cukai Kota Palembang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menegaskan komitmen mereka untuk memberantas praktik ilegal ini yang terbukti merugikan pendapatan negara.
Kepala Bea Cukai Palembang, Nazwar SH MM, Selasa 16 September 2025 menuturkan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal tidak bisa dilakukan secara parsial.
Menurutnya, sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lain adalah kunci dalam menutup celah peredaran rokok tanpa cukai.
BACA JUGA:Kejati Terima Tahap II Tiga Tersangka Rokok Ilegal Tanpa Cukai dari Bea Cukai DJBC Sumsel
BACA JUGA:Kronologi Lengkap, Bea Cukai Hancurkan Belasan Iphone 16, Tas Mewah dan Skincare Ilegal
"Terbukti sepanjang tahun ini kami berhasil mengusut sejumlah perkara terkait rokok ilegal. Bahkan, sebagian besar sudah diproses hukum hingga berkekuatan tetap (incracht) melalui Kejaksaan Negeri Palembang," kata Nazwar usai menghadiri pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Palembang.
Nazwar memastikan, pihaknya tidak akan berhenti hanya pada pengungkapan kasus yang sudah berjalan.
Kepala Kantor Bea Cukai Palembang Nazwar SH MM--
Dalam waktu dekat, Bea Cukai Palembang berencana melanjutkan penyelidikan hingga penyidikan terhadap jaringan peredaran rokok ilegal di wilayah ini.
Selain tindakan represif, langkah preventif berupa sosialisasi juga terus dilakukan.
Masyarakat diimbau agar memahami bahaya dan kerugian dari maraknya rokok ilegal, termasuk potensi turunnya penerimaan negara dari sektor cukai.
"Kami mengajak masyarakat melaporkan setiap temuan penjualan rokok ilegal kepada petugas Bea Cukai, aparat hukum, atau bahkan Satpol PP dan pemerintah daerah," jelasnya.
BACA JUGA:Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Jadi Sorotan Lagi, Netizen Mention Kemenkeu dan Bea Cukai, Kenapa?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: