Bea Cukai-Kejari Palembang Bersinergi Berantas Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Bea Cukai-Kejari Palembang Bersinergi Berantas Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Bea Cukai-Kejari Palembang Bersinergi Berantas Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai--

BACA JUGA:Bea Cukai Beraksi! Rokok Murah Jadi Pilihan Warga, Ini Imbasnya

Ia menegaskan, peredaran rokok tanpa pita cukai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius bagi keuangan negara.

"Negara kehilangan potensi penerimaan yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat," tandasnya.


Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap termasuk ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa cukai di gedung Kejari Palembang--

Sementara itu, Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Bea Cukai. 

Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan satu instansi.

BACA JUGA:Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal

BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 1.735.000 Batang Rokok Ilegal Lewat Jalur Darat

Kolaborasi dan pertukaran informasi antarpenegak hukum harus dijaga agar upaya bersama berjalan maksimal.

"Kami di Kejaksaan siap berkolaborasi dengan Bea Cukai maupun kepolisian. Informasi terkait peredaran rokok ilegal harus mengalir tanpa hambatan agar tidak ada ruang bagi pelaku usaha ilegal untuk bergerak," ujar Hutamrin.

Bentuk nyata sinergi ini, terlihat dalam kegiatan pemusnahan barang bukti rokok ilegal tanpa pita cukai merek Stigma berbagai varian.

Ratusan ribu batang rokok disita dari hasil perkara hukum yang telah diputus pengadilan.

BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Asal Jawa Timur di Banyuasin

BACA JUGA:Pemkab OKI Larang Penjualan Produk Rokok Ilegal

Pemusnahan dilakukan secara terbuka di pelataran parkir kantor Kejari Palembang, dengan cara dibakar bersama barang bukti tindak pidana lain yang juga sudah berkekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait