Diduga Telah Permalukan Lembaga, Beranikah BK DPRD Ogan Ilir Jatuhkan Sanksi untuk Anggota Komisi III?

Diduga Telah Permalukan Lembaga, Beranikah BK DPRD Ogan Ilir Jatuhkan Sanksi untuk Anggota Komisi III?

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Sopian HM Ali, memberikan keterangan kepada awak media terkait proposal Komisi III yang meminta bantuan baju seragam ke OPD. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Beredarnya proposal permohonan bantuan baju seragam Komisi III DPRD Kabupaten Ogan Ilir ke OPD, kini tengah ditangani Badan Kehormatan.

Menurut Ketua BK DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Sopian HM Ali, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap anggota Komisi III yang telah mempermalukan lembaga. 

"Kita akan menelaah dan mempelajari terlebih dahulu, pelanggaran yang dilakukan," ungkapnya kepada awak media di Gedung DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Rabu, 17 September 2025.

Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, bahwa apa yang dilakukan oleh anggota Komisi III DPRD Kabupaten Ogan Ilir memang tidak dibenarkan. 

BACA JUGA:Bukan Komisi III, Justru Ketua DPRD Ogan Ilir yang Minta Maaf Terkait Proposal Bantuan Baju Seragam ke OPD

BACA JUGA:Inilah Deretan Nama Anggota Komisi III DPRD Ogan Ilir & Staf, yang Diduga Minta Bantuan Baju Seragam ke OPD

"Memang tidak dibenarkan hal itu dilakukan oleh anggota DPRD," tegasnya.

BK DPRD Kabupaten Ogan Ilir sendiri, telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi III pada hari Senin, 22 September 2025 mendatang. 

"Mungkin hari Senin nanti kita baru bisa melakukan pemeriksaan," katanya. 

Disinggung mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BK DPRD Kabupaten Ogan Ilir nanti, Sopian menyatakan siap menyampaikannya ke publik. 

BACA JUGA:MIRIS! Komisi III DPRD Ogan Ilir Diduga Sebar Proposal Minta Bantuan Baju Seragam ke OPD

BACA JUGA:Komisi I DPRD Ogan Ilir Apresiasi Pelantikan 1.236 PPPK Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati

"DPRD Kabupaten Ogan Ilir siap terbuka ke publik," katanya lagi. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Edwin Cahya Putra menyampaikan, bahwa terkait proposal yang diajukan Komisi III ke OPD Pemkab Ogan Ilir, tanpa sepengetahuan dirinya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait