Kejari Palembang Sukses Lelang Barang Rampasan Barmawi Bandar Narkoba Senilai Rp5,2 Miliar

Kejari Palembang Sukses Lelang Barang Rampasan Barmawi Bandar Narkoba Senilai Rp5,2 Miliar

Kejari Palembang Sukses Lelang Barang Rampasan Barmawi Bandar Narkoba Senilai Rp5,2 Miliar--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Kali ini, institusi penegak hukum tersebut berhasil melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait narkotika dengan nilai fantastis mencapai Rp5.254.523.000.

Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) M Fajar Dian Prawitama SH MH, Kamis 25 September 2025 menyampaikan bahwa lelang eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Alhamdulillah, ini merupakan satu bentuk penyelamatan maupun pengembalian kerugian negara. Seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ungkap Hutamrin dalam konferensi persnya.

BACA JUGA:Gandeng KPKNL Palembang, BPKAD Ogan Ilir Lakukan Penilaian Barang Milik Daerah, Demi Transparansi & Akuntabel

BACA JUGA: KPKNL dan Pengadilan Negeri Palembang Disomasi Advokat Alamsyah Hanafiah, Ini Kasusnya

Barang rampasan tersebut berasal dari perkara TPPU yang bersumber dari tindak pidana asal narkotika dengan terpidana atas nama Barmawi alias Mawi bin Nahrowi.

Ia telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 960/Pid.Sus/2024/PN Plg tanggal 10 April 2025.


Suasana rilis hasil lelang barang rampasan negara bandar sabu Barmawi yang telah berkekuatan hukum tetap--

Dalam perkara ini, kejaksaan melaksanakan pelelangan terhadap 12 unit mobil truk barang rampasan yang sebelumnya telah disita dalam kasus TPPU narkotika.

Lelang tersebut digelar secara online melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat pada 18 September 2025.

Dari hasil pelaksanaan, seluruh barang berhasil terjual dengan nilai total lebih dari Rp5,2 miliar.

"Jumlah tersebut merupakan kontribusi nyata yang langsung masuk ke kas negara sebagai PNBP. Ini menjadi bukti nyata bahwa kejaksaan tidak hanya fokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana," tegas Hutamrin.

BACA JUGA:25 Unit Kendaraan Barang Rampasan Negara Ludes di Lelang, Kejari Palembang Bukukan Pendapatan Negara Rp3,2 M

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait