Menkum Supratman Andi Agtas Canangkan Sistem Verifikasi BO Terpadu untuk Cegah Kejahatan Keuangan

Menkum Supratman Andi Agtas Canangkan Sistem Verifikasi BO Terpadu untuk Cegah Kejahatan Keuangan

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, membuka Forum Nasional Penguatan Tata Kelola Kolaboratif di Graha Pengayoman, Senin 6 Oktober 2025, sebagai langkah strategis memperkuat transparansi korporasi dan pemberantasan kejahatan keuangan di Indonesia.--

SUMEKS.CO - Dalam rangka mewujudkan visi besar Asta Cita yang menempatkan reformasi hukum, pemberantasan korupsi, dan penciptaan iklim investasi sehat sebagai prioritas utama pemerintahan, Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menggelar Forum Nasional Penguatan Tata Kelola Kolaboratif.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem transparansi korporasi dan mencegah berbagai bentuk kejahatan keuangan di Indonesia.

Acara yang digelar di Graha Pengayoman, Senin 6 Oktober 2025 ini dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menegaskan pentingnya transparansi sebagai pondasi dalam membangun ekosistem bisnis yang bersih, adil, dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Menkum menyoroti bahwa transparansi adalah instrumen esensial untuk menarik investasi berkualitas dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Perkuat Akses Keadilan Lewat Diskusi Nasional Standar Layanan Bantuan Hukum

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Pemerintahan, Kakanwil Kemenkum Babel Johan Manurung Hadiri Rapat Paripurna DPRD

Namun, praktik di lapangan masih menghadapi tantangan berupa asimetris informasi yang menyebabkan identitas pemilik manfaat korporasi (beneficial owner) sering disamarkan di balik struktur hukum yang kompleks.

Ia mengungkapkan bahwa sistem pelaporan data pemilik manfaat yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 masih bergantung pada mekanisme self-declaration, yang belum didukung dengan instrumen verifikasi yang kuat.

Hal ini membuka celah penyalahgunaan data dan memungkinkan tindak pidana seperti pencucian uang, penghindaran pajak, dan bahkan pendanaan terorisme.

Sebagai solusi, pemerintah meluncurkan pendekatan baru melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2025, yang menandai transisi dari sistem self-declaration menuju verifikasi kolaboratif terintegrasi. Langkah ini menandai era baru dalam pengelolaan data beneficial ownership (BO) di Indonesia.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperda dan Ranperkada Kabupaten Bangka

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Sinergi dengan DJKI dan Perguruan Tinggi untuk Dorong Inovasi KI

Dalam forum tersebut, dilakukan tiga langkah strategis utama:

1. Peluncuran Aplikasi Sistem Verifikasi BO – Aplikasi ini berfungsi untuk memvalidasi data pemilik manfaat secara sistematis, meningkatkan efisiensi dan akurasi proses verifikasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait