Kementerian Hukum Gelar Penilaian Nasional Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025

Kementerian Hukum Gelar Penilaian Nasional Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025

Kementerian Hukum Gelar Penilaian Nasional Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025--

SUMEKS.CO - Kementerian Hukum melalui Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum menggelar Penilaian Nasional Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Sari Pasifik Jakarta, 25–28 Agustus 2025.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta tindak lanjut dari Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025.

Kepala BSK Hukum, Andry Indrady, menegaskan bahwa reformasi birokrasi dan hukum adalah fondasi penting bagi tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.

“Melalui Indeks Reformasi Hukum, kita berkomitmen membangun birokrasi yang profesional, berorientasi pada hasil, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:Cegah Pelanggaran Etika, Kemenkum Babel Bahas Pengawasan Notaris Bersama MPN dan MKN

BACA JUGA:Kemenkum Babel Dorong Kopiah Resam Jadi Produk Indikasi Geografis Unggulan Bangka Belitung

IRH menjadi instrumen untuk mengukur keberhasilan reformasi hukum melalui identifikasi, pemetaan, deregulasi, dan penguatan sistem regulasi di Indonesia.

Penilaian ini berlandaskan pada tiga prinsip utama: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, sekaligus memastikan regulasi relevan dengan kebutuhan sosial masyarakat. 

Hasil sementara penilaian menunjukkan capaian yang menggembirakan:

- Kategori Kementerian/Lembaga (K/L):

Sebanyak 66 K/L (71,0%) meraih predikat AA (Istimewa), dengan 12 K/L di antaranya memperoleh nilai sempurna (100).

BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Rapat Harmonisasi Ranperda Belitung Timur dan Ranperbup Bangka Tengah

BACA JUGA:Dorong Kepastian Hukum, Kanwil Kemenkum Babel Resmi Gandeng Pemprov Babel

(Sebagai perbandingan, pada tahun 2023 hanya terdapat 2 K/L dan tahun 2024 sebanyak 11 K/L yang meraih nilai sempurna).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait