Kanwil Kemenkum Babel Edukasi Warga Air Mesu Timur: Bijak Bermedia Sosial di Era Digital, Hindari Jerat UU ITE

Kanwil Kemenkum Babel Edukasi Warga Air Mesu Timur: Bijak Bermedia Sosial di Era Digital, Hindari Jerat UU ITE--
Pangkalpinang, sumeks.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) bekerja sama dengan Pusat Layanan Bantuan Hukum (PLBH) Legal Justice Babel menggelar kegiatan Sosialisasi Bijak Menggunakan Media Sosial di Desa Air Mesu Timur, Kabupaten Bangka Tengah, pada Jumat (10/10).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk Kepala Desa Air Mesu Timur, Ketua PLBH Legal Justice Babel, Bhabinkamtibmas, serta warga setempat.
Kanwil Kemenkum Babel menugaskan Fungsional Penyuluh Hukum Madya, Ferry Yulianto, sebagai narasumber utama dalam kegiatan penyuluhan tersebut.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Air Mesu Timur menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang dinilai sangat relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.
BACA JUGA:Johan Manurung Serahkan SK Kenaikan Pangkat, Kemenkumham Babel Raih Capaian 100 PersenPosbakum
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Fasilitasi Pengharmonisasian 40 Produk Hukum Daerah pada Triwulan I 2025
Ia mengucapkan terima kasih kepada PLBH Legal Justice Babel yang telah bersinergi dengan Kanwil Kemenkum Babel dalam upaya meningkatkan literasi hukum di bidang digital. “Pendidikan dan kesadaran masyarakat dalam penggunaan media sosial, khususnya melalui perangkat handphone, menjadi hal penting agar masyarakat tidak terjerumus pada pelanggaran hukum,” ujarnya.
Dalam penyampaian materinya, Ferry Yulianto menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar terhadap cara manusia berinteraksi dan berkomunikasi.
Menurutnya, internet kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari karena memungkinkan masyarakat mengakses informasi tanpa batas ruang dan waktu.
Namun, di balik berbagai manfaat tersebut, Ferry mengingatkan bahwa penggunaan media sosial juga memiliki risiko hukum yang perlu disadari. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tata cara penggunaan internet dan media sosial secara bertanggung jawab.
“Media sosial bisa menjadi alat komunikasi yang bermanfaat, tetapi juga dapat menimbulkan permasalahan hukum jika digunakan secara tidak bijak. Oleh karena itu, masyarakat harus memahami batas-batas hukum dalam berekspresi di dunia digital,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ferry menyampaikan beberapa prinsip penting dalam menggunakan media sosial secara bijak. Pertama, masyarakat diminta berhati-hati dalam membagikan unggahan karena setiap konten yang dipublikasikan dapat diakses oleh banyak orang.
Kedua, pengguna media sosial harus melindungi data pribadi dan tidak sembarangan memberikan informasi sensitif di platform publik.
Selain itu, Ferry juga menyoroti pentingnya manajemen waktu dalam menggunakan media sosial agar tidak mengganggu aktivitas produktif dan hubungan sosial di dunia nyata.
“Gunakan media sosial untuk hal-hal positif seperti berbagi informasi edukatif atau mempererat hubungan sosial, namun jangan sampai mengabaikan keluarga atau pekerjaan karena terlalu lama bermain media sosial,” pesannya.
Dalam sesi tanya jawab, para peserta terlihat antusias dengan berbagai pertanyaan, mulai dari contoh kasus pelanggaran UU ITE, penyebaran hoaks, hingga etika berkomentar di dunia maya. Ferry menjawab setiap pertanyaan dengan lugas dan memberikan contoh konkret yang mudah dipahami oleh masyarakat.
Kegiatan ini diakhiri dengan penegasan kembali pentingnya etika digital dan tanggung jawab sosial dalam bermedia. Ferry menekankan bahwa kebebasan berekspresi di dunia digital tidak berarti bebas tanpa batas.
BACA JUGA:Kemenkumham Babel Lantik 13 Notaris Baru, Tingkatkan Layanan Hukum di Kepulauan Bangka Belitung
“Setiap pengguna media sosial harus menyadari bahwa kebebasan harus diimbangi dengan tanggung jawab. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan media sosial yang sehat, aman, dan produktif,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan komitmennya untuk terus memperluas jangkauan kegiatan penyuluhan hukum di tengah masyarakat, khususnya terkait isu-isu aktual di era digital.
“Edukasi hukum seperti ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mencegah timbulnya pelanggaran akibat kurangnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku di ruang siber,” tutup Johan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: