Kanwil Kemenkum Babel Lakukan Harmonisasi Empat Rancangan Produk Hukum Daerah Pangkal Pinang

Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkumham Babel, Dr. Rahmat Feri Pontoh, memimpin rapat pengharmonisasian empat Rancangan Produk Hukum Daerah Pemerintah Kota Pangkal Pinang di Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Selasa, 27 Mei 2025.--
SUMEKS.CO - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Rahmat Feri Pontoh, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap empat Rancangan Produk Hukum Daerah (Ranperda/Raperkada) dari Pemerintah Kota Pangkal Pinang.
Rapat yang berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025, di Kantor Wilayah Kemenkumham Babel ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rancangan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Proses harmonisasi ini menjadi langkah penting dalam menjamin keterpaduan sistem hukum nasional.
Adapun empat rancangan produk hukum daerah yang dibahas meliputi: Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame; Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025; Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Rumah Susun.
Dalam sambutannya, Dr. Rahmat Feri Pontoh menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
BACA JUGA:Menuju Sistem Peradilan Modern, Kanwil Kemenkum Babel Antusias Ikuti Sosialisasi RUU KUHAP
BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Virtual E-Harmonisasi untuk Permohonan Raperda Daerah
“Diharapkan, kegiatan ini tidak hanya menghasilkan kesepakatan dari sisi substansi, tetapi juga dari segi teknik penyusunan, sebagaimana diatur dalam Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011,” ujarnya.
Rahmat Feri juga menyoroti perlunya Pemerintah Kota Pangkal Pinang menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Ia menyarankan agar Pemkot segera menyusun regulasi terkait penyelenggaraan KDMP yang dapat diusulkan menjadi produk hukum daerah baru.
Dari hasil rapat, dua rancangan produk hukum daerah yaitu Raperkada tentang Perubahan RKPD 2025 dan Raperkada tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025 disepakati untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi Dua Ranperda Inisiatif DPRD Bangka Selatan
Sementara itu, dua rancangan lainnya—yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame dan Raperkada tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Rumah Susun—masih memerlukan reformulasi karena belum dicapai kesepakatan final terkait materi muatan.
Akhmad Subekti, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kota Pangkal Pinang, menyampaikan apresiasinya kepada Kanwil Kemenkumham Babel.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: