Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Layanan Hukum di Bangka Tengah dengan 63 Posbakum

Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Layanan Hukum di Bangka Tengah dengan 63 Posbakum

Tim Kanwil Kemenkumham Babel dipimpin Rahmat Feri Pontoh saat melakukan kunjungan kerja ke Setda Bangka Tengah.--

SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya dalam memperluas layanan hukum serta meningkatkan kualitas regulasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.

Hal ini terlihat melalui kunjungan kerja Tim Kanwil yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, ke Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bangka Tengah pada Kamis 14 Agustus 2025.

Dalam kunjungan tersebut, terdapat tiga agenda strategis yang dibahas, yakni asistensi penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH), pembentukan 63 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan, serta optimalisasi fasilitasi pembentukan produk hukum daerah.

Rahmat menjelaskan bahwa data dukung Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah sejauh ini sudah memenuhi indikator pada empat variabel penilaian IRH.

BACA JUGA:HUT ke-80 RI, Kanwil Kemenkum Babel Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Bagikan Sembako untuk Masyarakat

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Hadir pada Pembukaan Intellectual Property Expose 2025

Meski demikian, masih terdapat beberapa aspek yang perlu diperbaiki, termasuk kesesuaian Propemperda/Propemperkada dengan hasil harmonisasi, peningkatan kompetensi perancang peraturan, kesesuaian format analisis evaluasi perda, serta optimalisasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

“Nilai IRH yang tinggi bukan sekadar angka, tetapi cerminan tata kelola hukum yang efektif di daerah. Kami ingin memastikan Bangka Tengah dapat menjadi daerah dengan kinerja hukum yang unggul,” ujar Rahmat.

Selain asistensi IRH, pembahasan juga mencakup rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang menjadi salah satu program prioritas nasional. Tahun ini, ditargetkan seluruh 7 kelurahan dan 56 desa di Kabupaten Bangka Tengah memiliki Posbakum aktif.

Posbakum diharapkan menjadi pusat layanan hukum gratis bagi masyarakat, menyediakan fasilitas edukasi hukum, konsultasi permasalahan hukum, mediasi sengketa oleh paralegal, hingga advokasi di luar pengadilan.

BACA JUGA:Cegah Bullying di Sekolah! Kanwil Kemenkum Babel Gelar Penyuluhan di SDN 21 Pangkalpinang

BACA JUGA:Meriahkan Hari Pengayoman ke-80, Kemenkum Babel Gelar Jalan Sehat dan Senam Bersama

“Posbakum bukan hanya untuk menyelesaikan sengketa, tetapi juga menjadi sarana edukasi hukum preventif, sehingga masyarakat lebih siap menghadapi dan mencegah masalah hukum,” jelas Rahmat.

Agenda berikutnya adalah optimalisasi pembentukan produk hukum daerah. Rahmat memaparkan terobosan Proyek Perubahan PKN Tingkat II Tahun 2025, yang mencakup penyusunan pedoman pembentukan produk hukum daerah, pengembangan sistem digital untuk mendukung proses legislasi, serta penandatanganan nota kesepakatan dengan seluruh pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait