21 Kepala Desa/Lurah di Bangka Belitung Direkomendasikan Ikuti Peacemaker Training 2025

21 Kepala Desa/Lurah di Bangka Belitung Direkomendasikan Ikuti Peacemaker Training 2025

Plt. Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, mengapresiasi kinerja Tim Panselda dan berharap peserta terpilih sukses mengikuti Peacemaker Training 2025.--

PANGKAL PINANG, SUMEKS.CO – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Bangka Belitung, Dr. Rahmat Feri Pontoh, mengumumkan bahwa Tim Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyelesaikan proses penilaian untuk Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 tingkat kabupaten/kota.

Penilaian ini merupakan bagian penting dari rangkaian seleksi menuju Peacemaker Training bagi para kepala desa dan lurah yang berpartisipasi.

Pada tahap seleksi ini, sebanyak 44 peserta dari tujuh kabupaten/kota di Bangka Belitung telah dinilai berdasarkan dokumen administrasi dan dokumen substansi yang mereka unggah melalui akun resmi PJA 2025 di laman pja.bphn.go.id. Hasilnya, 21 kepala desa/lurah direkomendasikan oleh Tim Panselda untuk mengikuti Peacemaker Training 2025.

Detail Rekomendasi Peserta Peacemaker Training 2025 oleh Tim Panselda Babel, Kota Pangkal Pinang: 2 peserta direkomendasikan, 4 tidak direkomendasikan, Kabupaten Bangka: 1 peserta direkomendasikan, 5 tidak direkomendasikan, Bangka Barat: 6 peserta direkomendasikan, Bangka Selatan: 1 peserta direkomendasikan, 4 tidak direkomendasikan, Bangka Tengah: 8 peserta direkomendasikan, 3 tidak direkomendasikan, Belitung: 1 peserta direkomendasikan, 4 tidak direkomendasikan dan Belitung Timur: 2 peserta direkomendasikan, 3 tidak direkomendasikan

BACA JUGA:Rayakan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Kemenkum Babel Gelar Klinik KI Bergerak untuk Masyarakat

BACA JUGA:Kantor Wilayah Kemenkum Babel Ikuti Forum Pendalaman Materi Secara Virtual

Proses penilaian berlangsung secara daring sejak tanggal 8 April hingga 25 April 2025 pukul 23.59 WIB. Tim penilai berasal dari unsur Pemerintah Daerah, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, organisasi bantuan hukum (OBH), serta Kanwil Kemenkumham setempat.

"Penilaian terhadap dokumen administrasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan sesuai pedoman, sementara dokumen substansi dinilai berdasarkan narasi, video, pengalaman, dan inovasi yang disampaikan peserta," jelas Feri Pontoh pada Senin, 28 April 2025.

Setelah peserta lolos tahap seleksi daerah, mereka akan mengikuti Peacemaker Training, yakni program pembinaan intensif selama tiga hari yang mencakup sembilan materi hukum, baik dasar maupun teknis. Materi pelatihan akan disampaikan oleh tenaga ahli dari Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM.

Selanjutnya, peserta akan menjalani tahap Aktualisasi Peacemaker Training selama satu bulan. Dalam tahap ini, kepala desa/lurah harus menerapkan ilmu yang diperoleh selama pelatihan dalam bentuk kegiatan nyata seperti pengembangan program bantuan hukum (posbankum), penyelesaian sengketa di desa/kelurahan secara non-litigasi, hingga pelaksanaan program prioritas pemerintah. Setiap kegiatan aktualisasi wajib dilaporkan sebagai bahan penilaian lanjutan.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Hadirkan Mobile IP Clinic di Event BEKISAH 2025

BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual untuk Dukung Ekonomi Kreatif

Penilaian aktualisasi akan dilakukan oleh Tim Panselda tingkat provinsi yang terdiri dari unsur Pengadilan, Pemerintah Provinsi, Dinas Desa, dan Kanwil Kemenkumham. Hasil penilaian tersebut akan menjadi rekomendasi yang dikirim ke Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

“Tim Panselda Kabupaten/Kota hanya menyampaikan rekomendasi. Nantinya, Panselnas yang akan menentukan peserta final yang akan mengikuti Peacemaker Training,” tegas Feri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait