Kemenkum Babel dan BPHN Dorong Reformasi Hukum Migas Menuju Swasembada Energi Nasional

FGD Kemenkum Babel bersama BPHN membahas reformasi hukum sektor migas untuk memperkuat kebijakan swasembada energi nasional, di Pangkalpinang Selasa 7 Oktober 2025.--
SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Minyak dan Gas Bumi dalam Mendukung Swasembada Energi (Asta Cita ke-2)”.
Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid dan diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan dari pusat hingga daerah.
FGD ini bertujuan memperkuat peran hukum sebagai instrumen kebijakan strategis dalam mendukung terwujudnya kemandirian energi nasional.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terwujud sinkronisasi antara kebijakan hukum dan arah pembangunan energi nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Perkuat Akses Keadilan Lewat Diskusi Nasional Standar Layanan Bantuan Hukum
BACA JUGA:Perkuat Sinergi Pemerintahan, Kakanwil Kemenkum Babel Johan Manurung Hadiri Rapat Paripurna DPRD
Dalam sambutannya, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Audi Murfi, menyampaikan bahwa pelaksanaan FGD ini merupakan langkah strategis memperkuat sinergi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dan pelaku industri migas.
“Evaluasi hukum harus menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konkret dan implementatif agar mendukung kemandirian energi nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum memaparkan hasil kajian terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Hasilnya menunjukkan masih terdapat sejumlah permasalahan seperti ketidakjelasan norma, disharmoni regulasi, dan lemahnya sistem pengawasan di sektor migas.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperda dan Ranperkada Kabupaten Bangka
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Sinergi dengan DJKI dan Perguruan Tinggi untuk Dorong Inovasi KI
Dalam diskusi tersebut, tim juga menyoroti perlunya restrukturisasi sistem perizinan dengan mekanisme satu pintu serta penguatan peran BPH Migas dan SKK Migas.
Rekomendasi yang dihasilkan antara lain mencakup penyederhanaan prosedur perizinan, penguatan kelembagaan pengawas, dan penerapan prinsip keberlanjutan dalam kebijakan hukum energi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: