Kemenkum Babel dan Pemkab Bangka Perkuat Harmonisasi Ranperda dan Indeks Reformasi Hukum
Sinergi Kemenkum Babel dan Pemkab Bangka perkuat kualitas produk hukum daerah dan capaian IRH kategori AA.--
Kemenkum Babel Perkuat Harmonisasi Regulasi, Dampingi Pemkab Bangka Jaga Kualitas Produk Hukum
Sungailiat, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkum Babel) memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bangka dalam pembentukan produk hukum daerah.
Koordinasi strategis tersebut digelar bersama Wakil Bupati Bangka Syahabudin di Sungailiat, Selasa (24 Februari 2026).
Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung hadir didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh beserta jajaran.
Pertemuan membahas fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda), evaluasi regulasi yang berlaku, hingga penguatan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026.
BACA JUGA:393 Posbankum Desa Diawasi Ketat, Kemenkum Babel Tingkatkan Akuntabilitas Lewat Sistem Digital
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Pemantauan UU P3, Fokus Kualitas Regulasi Daerah
Wakil Bupati Bangka Syahabudin menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang selama ini diberikan Kanwil Kemenkum.
Menurutnya, kualitas tata kelola regulasi menjadi bagian penting dalam mendukung reformasi birokrasi dan sistem hukum yang bersih serta akuntabel.
“Kami berharap melalui penguatan Indeks Reformasi Hukum, regulasi daerah semakin responsif dan implementatif,” ujarnya.
Kepala Divisi P3H Rahmat Feri Pontoh menegaskan bahwa proses harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, melainkan penjamin substansi hukum agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan memiliki kepastian dalam penerapannya.
“Pengharmonisasian memastikan tidak ada tumpang tindih norma serta menjamin kejelasan materi muatan. Pendampingan juga diarahkan berbasis data dan evaluasi,” jelasnya.
Selain harmonisasi Ranperda dan Ranperkada, pembahasan turut mencakup monitoring dan evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), analisis efektivitas Perda yang masih berlaku, serta keselarasan regulasi daerah dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kakanwil Johan Manurung menambahkan bahwa kolaborasi ini juga menjadi momentum menjaga capaian Indeks Reformasi Hukum Kabupaten Bangka yang pada 2025 meraih skor 98,60 dengan kategori AA (Istimewa).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
