Kemenkum Babel Perkuat Akses Keadilan Lewat Diskusi Nasional Standar Layanan Bantuan Hukum
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, bersama jajaran mengikuti secara daring kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang membahas Implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantu--
SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) turut berpartisipasi secara daring dalam kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan, dengan mengangkat tema “Analisis Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”.
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini menghadirkan narasumber dan peserta dari berbagai sektor, termasuk unsur pemerintah, akademisi, hingga organisasi bantuan hukum (OBH).
Hadir sebagai keynote speaker, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum RI, Junarlis, yang secara resmi membuka acara tersebut.
Dalam sambutannya, Junarlis menegaskan pentingnya sinergi antara kebijakan pusat dan daerah agar setiap kebijakan hukum memiliki nilai strategis dan berpihak pada kepentingan publik.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi Pemerintahan, Kakanwil Kemenkum Babel Johan Manurung Hadiri Rapat Paripurna DPRD
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperda dan Ranperkada Kabupaten Bangka
“Kebijakan hukum tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi harus menyentuh aspek implementatif yang langsung berdampak bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi, sejumlah isu strategis dibahas terkait pelaksanaan Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021.
Salah satu kendala utama yang mencuat adalah belum tersusunnya Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum (Stopela Bankum) secara menyeluruh di berbagai daerah.
Minimnya asistensi teknis dari instansi terkait, keterbatasan sumber daya manusia (SDM), serta kurangnya sosialisasi di lapangan turut menjadi hambatan serius dalam penerapan standar layanan ini. Belum adanya sanksi administratif bagi pelanggaran standar juga dinilai memperlemah efektivitas kebijakan.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Sinergi dengan DJKI dan Perguruan Tinggi untuk Dorong Inovasi KI
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar FGD Evaluasi Perda Ketahanan Pangan dan Perlindungan Lahan Pertanian
Berdasarkan hasil evaluasi di Sulawesi Selatan, dari 23.359 kasus bantuan hukum yang dilaporkan, hanya 928 kasus atau sekitar 25,18% yang berhasil ditangani oleh OBH terakreditasi.
Data ini menandakan perlunya penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas pelaksana bantuan hukum, serta peningkatan koordinasi lintas sektor agar layanan hukum bagi masyarakat miskin dapat berjalan lebih optimal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

