CATAT, Ini Jadwal Sidang Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda-Dedi Siprianto Korupsi Dana Hibah PMI Rp4 M

CATAT, Ini Jadwal Sidang Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda-Dedi Siprianto Korupsi Dana Hibah PMI Rp4 M--
BACA JUGA:Ssst! Tersangka Korupsi Dana PMI Fitrianti Agustinda dan Suami Diam-Diam Ajukan Pra Peradilan
Namun, dari hasil penyidikan Kejari Palembang dan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan bahwa dana hibah tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi Finda dan suaminya.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp4 miliar. Bahkan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit kendaraan yang diduga dibeli menggunakan dana hibah tersebut.
Suami mantan Wawako Palembang, Dedi Siprianto turut serta ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana hibah PMI Kota Palembang--
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, sebelumnya menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan figur publik yang cukup dikenal masyarakat.
"Dana hibah semestinya digunakan untuk kemanusiaan, khususnya pelayanan darah PMI bagi masyarakat. Namun, ternyata diselewengkan untuk kepentingan pribadi," kata Hutamrin saat itu.
Atas perbuatannya, Finda dan Dedi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Ancaman hukumannya tidak main-main. Jika terbukti bersalah, keduanya bisa diganjar pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Kasus ini menjadi sorotan publik Palembang, mengingat nama Fitrianti Agustinda cukup populer sebagai mantan Wawako Palembang periode sebelumnya.
Publik menanti jalannya sidang yang akan menjadi penentu nasib kedua pasangan suami istri ini, sekaligus memberi pelajaran berharga tentang pentingnya menjaga integritas dalam mengelola dana publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: