Mantan Wawako Finda Senyum Sapa, Siap Hadapi Dakwaan Korupsi PMI Palembang

Mantan Wawako Finda Senyum Sapa, Siap Hadapi Dakwaan Korupsi PMI Palembang

Eks Wawako Finda Senyum Sapa, Siap Hadapi Dakwaan Korupsi PMI Palembang.-Foto: Fadli/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, eks Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda akhirnya tiba untuk mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Selasa 30 September 2025.

Kehadiran Fitrianti atau yang akrab disapa Finda sontak menjadi pusat perhatian. Meski statusnya kini sebagai terdakwa, Finda terlihat tetap tegar.

Ia bahkan sempat melempar senyum dan menyapa awak media yang sejak pagi menunggu kedatangannya.

"Alhamdulillah siap, kawan-kawan sehat, kan?" singkat Finda ketika ditanya soal persiapannya menghadapi pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

BACA JUGA:Mantan Wawako Palembang dan Suami Segera Jalani Sidang, Kajari Janji Bakal Beberkan Aliran Dana Korupsi

BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah PMI, Mantan Wawako Palembang dan Suami Rugikan Negara Rp4 Miliar

Sidang perdana yang digelar di ruang sidang Garuda ini memang menyita perhatian publik.

Tidak hanya karena melibatkan mantan pejabat daerah, tetapi juga lantaran kasusnya berkaitan dengan lembaga kemanusiaan yang seharusnya steril dari praktik korupsi.

Dalam perkara ini, Finda duduk di kursi terdakwa bersama sang suami, Dedi Siprianto.

Finda pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palembang sekaligus Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, sedangkan Dedi merupakan mantan Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang.

BACA JUGA:Praperadilan Mantan Wawako Palembang Dalam Jerat Korupsi PMI, Mencari Keadilan di Tengah Sorotan Publik

BACA JUGA:7 Jam Diperiksa, Mantan Wawako Palembang Finda dan Suami Dihujani 30 Pertanyaan sebagai Tersangka Korupsi PMI

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2025. Jaksa menduga, mereka menyalahgunakan dana biaya pengganti pengolahan darah UTD PMI Palembang untuk periode 2020-2023. 

Dana yang semestinya dipakai demi kelancaran layanan transfusi darah bagi masyarakat justru diduga kuat dikorupsi, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait