Mantan Wawako Palembang Huni Sel Tahanan Lapas Perempuan Merdeka, Suaminya di Sel Tahanan Rutan Pakjo

Mantan Wawako Palembang Huni Sel Tahanan Lapas Perempuan Merdeka, Suaminya di Sel Tahanan Rutan Pakjo

Mantan Wawako Palembang huni sel tahanan Lapas perempuan Merdeka, suaminya di sel tahanan Rutan Pakjo.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mantan Wawako PALEMBANG akhirnya menghuni sel tahanan Lapas Perempuan di Jalan Merdeka, sedangkan suaminya di sel tahanan Rutan Pakjo, PALEMBANG, Selasa malam, 8 April 2025. 

Pasutri ini ditahan akibat tersandung kasus dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada PMI Palembang tahun 2020-2023.

Kasusnya sudah bergulir cukup lama, sejak tahun 2024 jaksa Pidsus Kejari Palembang mengusut kasus ini. 

Mulai dari pemeriksaan saksi, mengumpulkan barang bukti hingga menetapkan siapa tersangka di kasus ini. 

BACA JUGA:Tersandung Korupsi Dana Hibah PMI, Mantan Wawako Palembang dan Suami Ditahan Kejari

BACA JUGA:Mantan Wawako Palembang Diperiksa Kasus Korupsi PMI, Finda: Mohon Doanya Ya!

Kabar soal penahanan mantan Wawako Palembang dan suaminya ini santer tersebar di bulan puasa lalu, namun kabar itu ternyata tidak terbukti.

Saat itu, 25 Maret 2025 hanya Fitrianti Agustinda saja yang hadir memenuhi panggilan jaksa, namun dia minta pemeriksaan dihentikan akibat mengalami sakit.  

Sedangkan suami mantan Wawako Palembang itu, Dedi Sipriyanto yang juga anggota DPRD Kota Palembang tidak hadir.

Pada 25 Maret 2025 itu Dedi beralasan sedang tugas kerja ke Lampung. 

BACA JUGA:Finda dan Suami Hadiri Pemeriksaan Kejari Palembang Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Muara Enim Lakukan Penggeledahan Kantor PMI Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Dan Pasutri ini melalui pengacaranya mengaku siap diperiksa jaksa pada 8 April 2025, hari dimana keduanya langsung ditahan jaksa.

Sebelumnya, pengacara Fitrianti Agustinda dan suami Dedi Sipriyanto sebut pengelolaan dana hibah telah sesuai dengan aturan, namun berbanding terbalik dengan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yang kembali menegaskan modus korupsi di kasus Dana Hibah PMI Kota Palembang itu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait