Bayar Sekolah Anak hingga Beli Skincare jadi Modus Korupsi PMI Palembang

Bayar Sekolah Anak hingga Beli Skincare jadi Modus Korupsi PMI Palembang

Bayar Sekolah Anak hingga Krim Wajah, Seret Fitrianti-Dedi dalam Skandal Korupsi PMI Palembang Miliaran Rupiah--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengelolaan darah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020-2023.

Mantan Wakil Wali (Wawako) Kota Palembang Fitrianti Agustinda bersama suaminya, Dedi Siprianto, didakwa jaksa penuntut umum karena diduga memperkaya diri sendiri serta orang lain hingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp4 miliar.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang yang diketuai Masriati SH MH, Selasa 30 September 2025 jaksa merinci sejumlah pengeluaran yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan kepentingan PMI Palembang.

Alih-alih digunakan untuk operasional lembaga, dana tersebut justru dialirkan untuk belanja kebutuhan pribadi rumah tangga terdakwa.

BACA JUGA:Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Akui Sedang Proses Cerai dengan Dedi di Tengah Skandal Korupsi PMI

BACA JUGA:Mantan Wawako Finda Senyum Sapa, Siap Hadapi Dakwaan Korupsi PMI Palembang

Disebutkan, terdakwa Dedi Siprianto menggunakan dana PMI untuk membeli parcel, belanja kebutuhan rumah tangga, membeli ayam, membayar biaya sekolah anak, hingga pembelian krim wajah selama kurun waktu 2020 hingga 2023.

Total nilai pengeluaran tersebut mencapai Rp664,1 juta. Untuk menutupi penggunaan dana yang janggal ini, terdakwa bersama sejumlah saksi bahkan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif berupa belanja sembako yang sebenarnya tidak pernah ada.


Terdakwa Fitrianti Agustinda kembali pakai rompi tahanan korupsi usai pembacaan dakwaan dari penuntut umum Kejari Palembang--

"Pertanggungjawaban fiktif itu berupa belanja beras dan sembako di Toko Acai Madang. Padahal, barang tidak pernah dibeli. Dana tersebut diambil dari pos anggaran humas publikasi, bantuan sosial donor, hingga kebutuhan rumah tangga PMI," beber jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya pengeluaran fantastis lainnya berupa pembelian papan bunga senilai Rp269,6 juta.

Dari jumlah tersebut, hanya Rp29,5 juta yang benar-benar dipakai untuk kepentingan PMI Palembang. 

Sementara sisanya, Rp239,8 juta, digunakan untuk papan bunga atas nama pribadi Fitrianti sebagai Wakil Wali Kota Palembang dan Dedi Siprianto sebagai anggota DPRD Sumsel sekaligus Ketua HIPAKAD.

BACA JUGA:Jelang Sidang Perdana Kasus Korupsi PMI Fitrianti-Dedi Besok, PN Palembang Perketat Keamanan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait