Ini Profil Singkat Finda, Mantan Wawako Palembang yang Tersandung Kasus Korupsi Dana PMI

Ini Profil Singkat Finda, Mantan Wawako Palembang yang Tersandung Kasus Korupsi Dana PMI

Ini Profil Singkat Finda, Mantan Wawako Palembang yang Tersandung Kasus Korupsi Dana PMI--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Nama Fitrianti Agustinda, sosok perempuan pertama yang pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palembang, kini tengah menjadi sorotan tajam.

Bukan karena prestasi atau pencapaian politik, melainkan karena status barunya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengelolaan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang pada Selasa, 8 April 2025 kemarin.

Tak sendirian, Fitrianti juga ditetapkan bersama sang suami Dedi Sipriyanto, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah PMI Kota Palembang.

BACA JUGA:Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Klaim Tak Ada Kerugian pada Pengelolaan Dana Hibah PMI

BACA JUGA:Mantan Wawako Palembang Huni Sel Tahanan Lapas Perempuan Merdeka, Suaminya di Sel Tahanan Rutan Pakjo

Keduanya langsung ditahan usai diperiksa intensif oleh penyidik.

Menurut Kejari Palembang, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana pengganti biaya pengolahan darah yang dikelola PMI Kota Palembang pada periode 2020 hingga 2023.


Fitrianti Agustinda (kiri) dan suami Dedi Siprianto (kanan) resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah PMI--

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk operasional pengolahan darah yang vital bagi masyarakat. 

Namun, berdasarkan penyelidikan awal, dana tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, hingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara yang masih dalam proses perhitungan oleh auditor.

Fitrianti diketahui menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019–2024. Dalam kapasitasnya tersebut, ia memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan kegiatan dan keuangan lembaga kemanusiaan tersebut.

Bersama sang suami yang juga berada di posisi strategis, mereka diduga berperan aktif dalam praktik penyelewengan dana.

BACA JUGA:Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Dijadwalkan Diperiksa Kejari pada 8 April 2025 Ini

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait