Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Klaim Tak Ada Kerugian pada Pengelolaan Dana Hibah PMI

Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Klaim Tak Ada Kerugian pada Pengelolaan Dana Hibah PMI--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Fitrianti Agustinda atau yang akrab disapa Finda mantan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Palembang untuk periode 2020 hingga 2023.
Penetapan status tersangka tersebut diumumkan pada Selasa malam, 8 April 2025 kemarin bersamaan dengan penahanan Finda dan suaminya, Dedi Siprianto, yang juga ikut terseret dalam perkara ini.
Keduanya kini telah ditahan di rumah tahanan terpisah, dengan Finda ditempatkan di Rutan Perempuan di kawasan Jalan Merdeka, Palembang.
Dalam pernyataan singkat kepada awak media sebelum memasuki mobil tahanan, Finda membantah bahwa telah terjadi kerugian negara dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:Tersandung Korupsi Dana Hibah PMI, Mantan Wawako Palembang dan Suami Ditahan Kejari
Ia mengklaim bahwa seluruh dana hibah yang dikelola oleh PMI telah melalui proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak ditemukan penyimpangan ataupun kerugian keuangan negara.
"PMI sudah diperiksa oleh BPK, dan hasilnya tidak ditemukan adanya kerugian negara. Jadi, saya tegaskan, dana hibah yang dipermasalahkan ini telah diaudit dan dinyatakan tidak bermasalah," ucap Finda dengan nada tegas.
Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda sebut tidak ada kerugian negara dalam pengelolaan dana hibah PMI Kota Palembang--
Meski demikian, pihak Kejari Palembang melalui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH menyatakan bahwa proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu hasil resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk mengetahui secara pasti besaran kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
"Untuk nilai kerugian keuangan negara belum dapat kami umumkan karena masih dalam tahap penghitungan oleh BPKP. Namun demikian, penetapan tersangka terhadap keduanya sudah memenuhi unsur hukum dengan adanya dua alat bukti yang sah," ujar Kajari.
Lebih lanjut, Kajari menjelaskan bahwa dalam penyidikan kasus ini, jaksa telah menemukan indikasi penyalahgunaan dana hibah dan pengelolaan biaya pengganti darah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
BACA JUGA:Mantan Wawako Palembang Diperiksa Kasus Korupsi PMI, Finda: Mohon Doanya Ya!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: