Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Klaim Tak Ada Kerugian pada Pengelolaan Dana Hibah PMI

Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Klaim Tak Ada Kerugian pada Pengelolaan Dana Hibah PMI--
Penyidik pun telah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan dokumen, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang relevan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mantan Wawako Palembang huni sel tahanan Lapas perempuan Merdeka, suaminya di sel tahanan Rutan Pakjo.--
Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dan dapat dikenakan hukuman maksimal penjara seumur hidup serta denda dalam jumlah besar.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Palembang, mengingat sosok Finda yang dikenal sebagai tokoh perempuan aktif dan sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palembang dua periode.
Selama menjabat sebagai Ketua PMI Palembang, Finda disebut memegang kendali penuh dalam pengelolaan dana hibah dan program kerja organisasi kemanusiaan tersebut.
Sejumlah pihak mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan transparan, mengingat dana hibah yang digunakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan semestinya digunakan untuk kepentingan kemanusiaan, terutama dalam penanganan darah untuk kebutuhan medis masyarakat.
Meski telah menyampaikan pembelaannya, Finda kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan memastikan akan terus mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus ini serta tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila ditemukan bukti-bukti baru.
Pemeriksaan akan terus berlanjut dalam beberapa pekan ke depan, termasuk menunggu hasil final audit dari BPKP.
Masyarakat pun diimbau untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara ini secara adil dan profesional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: