Sidang Kasus Korupsi PMI Palembang: Fitrianti Agustinda Ngotot Tak Salah, Berdalih sebagai Pembina

Fitrianti Agustinda Ngotot Tak Gunakan Uang Negara Dalam Kasus PMI: ' Saya Hanya Pembina, Tidak Pegang Teknis'--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mantan Wakil Walikota Palembang yang juga Ketua PMI Palembang periode 2019-2024 Fitrianti Agustinda, ngotot tidak menggunakan uang pemerintah, berdalih hanya sebagai pembina.
Hal tersebut ia katakan saat diwawancarai awak media, usai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan korupsi PMI Palembang yang digelar pada Selasa 30 September 2025 kemarin.
Beberapa awak media menanyakan soal dirinya didakwa memperkaya diri hingga Rp2,4 miliar, dari pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah (BPPD) PMI Palembang tahun 2020-2023.
Fitrianti atau akrab disapa Finda dengan nada meninggi menolak keras tuduhan tersebut. Menurutnya, uang yang disebut dalam dakwaan bukanlah uang pemerintah, melainkan dana di luar APBN maupun APBD.
BACA JUGA:Selain Skandal Korupsi PMI Isu Perselingkuhan Gegerkan Publik, Fitri-Dedi Diambang Perceraian
BACA JUGA:Agus Budiman Diduga Kecipratan Ratusan Juta Rupiah dari Kasus Korupsi PMI Palembang
"Yang pasti tidak menggunakan uang pemerintah. Ingat ya, saya di UTD (Unit Transfusi Darah) PMI Kota Palembang hanya sebagai pembina. Saya tidak pegang teknis, tidak mengatur, apalagi menggunakan uang negara," tegas Finda.
Meski begitu, JPU Kejari Palembang tetap bersikukuh bahwa perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp4 miliar lebih.
Fitrianti Agustinda tanggapi dakwaan memperkaya diri sendiri Rp2,4 miliar dalam kasus korupsi PMI Palembang--
Dalam uraian dakwaan yang dibacakan, JPU menyebut Finda menikmati aliran dana hingga Rp2,4 miliar, sementara Dedi Sipriyanto Rp30 juta, Agus Budiman Rp144 juta, dan keduanya bersama-sama Rp1,4 miliar.
JPU Kejari Palembang Syaran Jafizhan SH MH yang juga Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus Kejari Palembang menjelaskan, dana yang semestinya untuk kepentingan PMI justru digunakan untuk membeli dua unit mobil pribadi, yakni Toyota Hi-Ace tahun 2020 dan Toyota Hilux tahun 2023.
Pembelian keduanya dilakukan melalui kredit menggunakan nama pihak ketiga, tetapi pembayaran uang muka dan cicilan diambil dari anggaran PMI Palembang.
Tidak hanya itu, JPU juga mengungkap adanya pengeluaran untuk kebutuhan pribadi keluarga terdakwa, mulai dari belanja rumah tangga, listrik, sekolah anak, hingga krim wajah dengan total Rp664 juta lebih.
BACA JUGA:Bayar Sekolah Anak hingga Beli Skincare jadi Modus Korupsi PMI Palembang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: