Berdalih Sakit, Fitrianti Gagal Diperiksa Lebih Mendalam Terkait Penyidikan Korupsi PMI Palembang

Berdalih Sakit, Fitrianti Gagal Diperiksa Lebih Mendalam Terkait Penyidikan Korupsi PMI Palembang

Fitrianti Gagal Diperiksa Lebih Mendalam Terkait Penyidikan Korupsi PMI Palembang.-Foto: Fadli/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Meski penuhi pemanggilan penyidikan korupsi dana hibah PMI Kota Palembang, mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda terpaksa tidak dilakukan pemeriksaan mendalam karena alasan sakit.

Didampingi tim kuasa hukumnya, Fitrianti Agustinda diperiksa hanya kurang lebih 2 jam oleh tim penyidik Pidsus Kejari Palembang Selasa 25 Maret 2025 dengan menggunakan masker.

Mantan ketua PMI Kota Palembang melalui kuasa hukumnya Ahmad Taufan Sudirjo, membenarkan bahwa kliennya hanya diperiksa penyidik belum masuk kepada materi pokok penyidikan perkara.

"Karena kondisi kesehatan beliau yang tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan, sehingga hanya diperiksa belum menyentuh materi penyidikan perkara," kata kuasa hukum Fitrianti kepada awak media.

BACA JUGA:Sempat Mangkir, Mantan Wakil Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidikan Korupsi Dana Hibah PMI

BACA JUGA:Kejari Dikabarkan Bidik Kasus Korupsi PMI Kota Palembang, Kasi Pidsus: Masih Lidik, Belum Bisa Dipublikasi

Ia menerangkan, saat diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejari Palembang jumlah pertanyaan yang diajukan kepada kliennya itu kurang lebih 10 pertanyaan.

Disinggung terhadap Dedi Siprianto suami dari Fitrianti yang tidak hadir, dikatakan Topan bahwa saat ini lagi sedang ada kegiatan dinas luar kota sebagai anggota DPRD Kota Palembang.

Sehingga, lanjutnya tidak bisa mendampingi dan bakal dijadwalkan ulang pemanggilan terhadap Dedi Siprianto.

"Sama halnya nanti dengan Bu Fitri ini akan dilakukan pemeriksaan ulang karena saat ini mengingat kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk diperiksa," ujarnya.

BACA JUGA: Update Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang, 8 Nama Pengurus Dipanggil Penyelidik Kejari, Baru 1 yang Hadir

BACA JUGA:Apa Kabar Penyidikan Korupsi PMI Kota Palembang? Kajari: Masih Menunggu Petunjuk Pimpinan

Lebih lanjut dikatakannya, dengan hadirnya pemanggilan Fitrianti Agustinda dari tim penyidik setidaknya telah menunjukkan adanya itikad baik sebagai warga negara yang taat hukum.

Sebelumnya, Fitrianti dan Dedi seharusnya hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis 20 Maret 2025 lalu. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait