Begini Penampakan Uang Setengah Triliun Lebih yang Berhasil Disita Kejati Sumsel

Begini Penampakan Uang Setengah Triliun Lebih yang Berhasil Disita Kejati Sumsel.-Foto: Fadli/sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, kembali menunjukkan taringnya.
Pada Kamis, 7 Agustus 2025, secara resmi akan merilis barang bukti uang tunai senilai Rp506.150.000 yang berhasil diamankan dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank plat merah kepada dua perusahaan swasta, yakni PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).
Uang ratusan miliar rupiah tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara yang tengah didalami penyidik dalam proses penyidikan kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Barang bukti itu diamankan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel selama beberapa bulan terakhir.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Terus Telusuri Jejak Korupsi Kredit Bermasalah Rp1,3 Triliun PT BSS dan PT SAL
Menariknya, penampakan uang tunai tersebut langsung mencuri perhatian ketika dibawa ke kantor Kejati Sumsel menggunakan pengawalan ketat.
Informasi yang dihimpun dari sumber internal, uang tersebut diangkut dengan menggunakan lima unit mobil minibus khusus milik kejaksaan, yang seluruhnya dikawal oleh personel kepolisian bersenjata lengkap.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejati dalam mengamankan alat bukti serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan tanpa intervensi.
Hingga saat ini, masih menunggu tim penyidik Kejati Sumsel merilis secara resmi terkait penyitaan barang bukti uang ratusan miliar tersebut.
BACA JUGA:Gali Prosedur Pencairan Korupsi Kredit Bermasalah PT BSS dan PT SAL, Kejati Periksa Pihak Bank
Dugaan korupsi yang melibatkan pemberian kredit dari bank milik negara ini disebut-sebut sebagai salah satu kasus besar di Sumatera Selatan tahun ini.
Penyidik mendalami indikasi kuat bahwa fasilitas kredit yang seharusnya diberikan secara selektif dan berdasarkan prinsip kehati-hatian justru dimanfaatkan secara tidak semestinya oleh pihak perusahaan, dengan dugaan keterlibatan oknum internal perbankan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: