Berkat Alat Canggih Detection Kit, Tim Intelijen Kejari Palembang Sukses Tangkap Terpidana Pengancaman

Berkat Alat Canggih Detection Kit, Tim Intelijen Kejari Palembang Sukses Tangkap Terpidana Pengancaman

Berkat Alat Canggih Detection Kit, Tim Intelijen Kejari Palembang Sukses Tangkap Terpidana Pengancaman--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Upaya penegakan hukum di Kota Palembang kembali menunjukkan hasil positif. Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang berhasil menangkap Alam Jaya, seorang terpidana kasus pengancaman, yang sebelumnya sempat menghilang usai putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht).

Penangkapan yang dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025 itu membuahkan hasil berkat bantuan alat canggih bernama Detection Kit yang terpasang di kaki sang terpidana.

Alat ini, menjadi kunci keberhasilan tim Kejari Palembang dalam melacak keberadaan Alam Jaya meski tidak berada di balik jeruji tahanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr Hardiansyah SH MH, menjelaskan bahwa alat Detection Kit memang sengaja dipasang untuk pengawasan terhadap terdakwa atau terpidana yang menjalani penahanan kota, sesuai dengan prosedur dari Kejaksaan Agung RI.

BACA JUGA:Kejari Palembang Tangkap Terpidana Kasus Pengancaman, Hutamrin: Tak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan

BACA JUGA:Kasus Pengancaman Senpi ke Anaknya, Karledi Minta Polisi Cepat Proses Laporannya

"Ini sudah menjadi prosedur tetap. Karena ancaman pidana pelaku di bawah satu tahun, maka yang bersangkutan hanya dikenakan penahanan kota. Namun, tetap kami awasi dengan alat ini," ujar Hardiansyah usai melepas alat tersebut dari kaki Alam Jaya.

Alam Jaya sebelumnya dijatuhi vonis dalam perkara pengancaman. Setelah putusan hukum inkracht, ia mangkir dari eksekusi penahanan.


Tim Intelijen Kejari Palembang melepaskan alat Detection Kit yang terpasang di kaki terpidana kasus pengancaman--

Namun, tim intelijen Kejari Palembang dengan sigap melacak sinyal dari alat Detection Kit, hingga akhirnya berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

Hardiansyah menegaskan bahwa Detection Kit bukanlah pengganti penahanan, melainkan alat bantu pengawasan terhadap terdakwa atau terpidana yang tidak ditahan di rumah tahanan negara (Rutan), melainkan menjalani penahanan rumah atau kota.

Dengan alat ini, pergerakan mereka tetap dapat dimonitor secara elektronik.

"Detection Kit ini bukan berarti pelaku bebas. Mereka tetap ditahan, hanya saja pengawasannya dilakukan di luar Rutan. Ini menjadi solusi bagi kasus-kasus dengan ancaman pidana ringan, selama ada jaminan dari pihak keluarga dan terdakwa kooperatif," tambahnya.

BACA JUGA:Kejari Palembang Tetapkan Wilson DPO Korupsi Pakaian Batik, Warga Diimbau Laporkan Keberadaannya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait