Ssst! Tersangka Korupsi Dana PMI Fitrianti Agustinda dan Suami Diam-Diam Ajukan Pra Peradilan

Ssst! Tersangka Korupsi Dana PMI Fitrianti Agustinda dan Suami Diam-Diam Ajukan Pra Peradilan

Ssst! Tersangka Korupsi Dana PMI Fitrianti Agustinda dan Suami Diam-Diam Ajukan Pra-Peradilan--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Diam-diam, mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, bersama sang suami Dedi Sipriyanto, resmi mengajukan gugatan pra-peradilan.

Upaya hukum Pra Peradilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, atas penetapan mereka sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.

Pengajuan gugatan ini terpantau melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, yang mencatat bahwa gugatan Fitrianti telah teregister dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2025/PN.Plg.

Sedangkan Dedi Sipriyanto teregister dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2025/PN.Plg. Keduanya resmi melayangkan upaya hukum tersebut pada Selasa, 22 April 2025 kemarin.

BACA JUGA:7 Jam Diperiksa, Mantan Wawako Palembang Finda dan Suami Dihujani 30 Pertanyaan sebagai Tersangka Korupsi PMI

BACA JUGA:Sempat Absen, Eks Wawako Palembang Finda Akhirnya Hadir Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi

Dalam perkara ini, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin SH MH, bertindak sebagai pihak termohon.

Sementara itu, sidang perdana untuk gugatan pra-peradilan ini telah dijadwalkan akan digelar pada Senin, 28 April 2025, di ruang sidang Garuda, PN Palembang.


Usai jalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka korupsi PMI Kota Palembang, Finda kembali digiring ke Lapas Perempuan Palembang--

Langkah hukum yang diambil Fitrianti dan Dedi terkesan dilakukan secara diam-diam, tanpa pernyataan resmi kepada publik ataupun konferensi pers.

Kendati demikian, pengajuan pra-peradilan merupakan hak setiap warga negara yang ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum, sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Menanggapi pengajuan gugatan tersebut, Kejaksaan Negeri Palembang menyatakan siap untuk menghadapi proses hukum yang berlangsung.

Kepala Sub Seksi Intelijen Kejari Palembang, Fachri Aditya, melalui pesan singkatnya kepada awak media menyampaikan bahwa pihaknya menghormati hak tersangka untuk mengajukan upaya hukum.

BACA JUGA:Ini Profil Singkat Finda, Mantan Wawako Palembang yang Tersandung Kasus Korupsi Dana PMI

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait