Kuasa Hukum Nadiem Makarim Minta Proses Hukum Adil dan Transparan

NADIEM KARIM.-foto:doksumeksco-
SUMEKS.CO - Nadiem Anwar Makarim melalui tim penasihat hukum MR & PARTNERS Law Office dan Hotman Paris & Partners secara resmi telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tujuan pengajuan praperadilan ini untuk mendorong proses hukum yang adil dan transparan terhadap Nadiem. "Kami menghormati proses peradilan dan menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum.
Permohonan praperadilan ini kami ajukan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan penegakan hukum terhadap klien kami dilaksanakan secara sah, adil, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar salah satu kuasa hukum Nadiem, Dr. Dodi S. Abdulkadir.
Dodi meminta agar proses yang berlangsung dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi tersangka.
BACA JUGA:Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi
BACA JUGA:Sayonara! Mendikbud Nadiem Makarim Hapuskan Pramuka dari Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah
Proses penegakan hukum juga harus dipastikan berjalan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana terkait praperadilan Nadiem pada Jumat 3 Oktober 2025.
Pokok permohonan yang diajukan meminta agar PN Jakarta Selatan memeriksa dan memutuskan mengenai keabsahan penetapan tersangka dan tindakan yang diambil oleh penyidik dalam proses penyidikan sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Saat itu, Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Penetapan ini dinilai tidak sah karena tidak didasarkan minimal dua bukti permulaan yang cukup. Salah satunya tidak ada hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: