Warga 15 Ilir Ini Bantah Rumah yang Dibangunnya Berada di Atas Fasilitas Umum, Kuasa Hukum Beri Warning

Warga 15 Ilir Ini Bantah Rumah yang Dibangunnya Berada di Atas Fasilitas Umum, Kuasa Hukum Beri Warning

Warga 15 Ilir Ini Bantah Rumah yang Dibangunnya Berada di Atas Fasilitas Umum, Kuasa Hukum Beri Warning-Foto: edho/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Nicholas Tommy, Warga Jalan Dempo Dalam Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang bantah membangun rumah diatas area fasilitas umum pemukiman warga. 

‎Bantahan tersebut setelah dia digugat ke PN Klas 1 A Palembang, oleh seorang pria bernama Asit Chandra. 

‎Dimana dalam gugatan perdata dengan Nomor 6/Pdt.G/2025/PN Palembang, yang menjadi pokok gugatan perdata dari Asit Chandra itu mempermasalahkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari rumah milik Nicholas Tommy. 

‎Hal itu lantaran Asit Chandra menuding jika Nicholas Tommy membangun rumah diatas tanah yang dihibahkannya untuk menjadi fasilitas umum warga. 

BACA JUGA:Pelaku Vandalisme Merajalela di Kota Palembang, Fasilitas Umum Jadi Target, Kampanye Gerakan Anti Vandalisme

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Tinjau Lokasi Banjir, Puluhan Rumah Serta Fasilitas Umum Terendam, Warga Enggan Mengungsi

‎Perkara perdata itu saat ini dalam proses kesimpulan Majelis Hakim, setelah sebelumnya dilakukan sidang setempat, yang berlangsung pada Jumat 18 Juli 2025 lalu. 

‎Nicholas Tommy melalui tim hukumnya dari Kantor Hukum Dr HM Antoni Toha SH, MH, AIIArb, menegaskan bahwa dalam fakta sidang setempat yang dilakukan para pihak yang dihadirkan juga mengatakan tanah seluas 167 meter persegi yang dibangun rumah oleh Nicholas Tommy bukanlah fasilitas umum. 

‎"Klien kami memperoleh tanah tersebut dari warisan Kakeknya yang semula masih SPH, dan Klien kami mendirikan bangunan di atas tanah waris tersebut, yang sekarang sudah SHM atas nama Klien Kami, bangunan tersebut resmi karena ada IMB dan PBB berikut surat-surat izin lainnya, jadi sah secara hukum," 

"Sebelum tanah ini diwariskan oleh klien kami diatas tanah tersebut berdiri rumah lama dari kayu dan sangat sederhana, ketika itu sdr asit candra tidak pernah ribut-ribut tentang tanah fasum, namun ketika Klien Kami merehab rumah itu seperti sekarang ini baru asit selalu ribut melapor kesana kemari," ucap Taufan Widodo, SH, MH, CMSP didampingi, M Romadhona, SH, MH, CMSP dan M Dwiky Hidayatullah, SH, MKn dari Kantor Hukum Dr HM Antoni Toha SH MH AIIArb kepada awak media Jumat Kamis 25 Juli 2025 siang. 

BACA JUGA:Soal Klaim Lahan SMKN 3 Kayuagung, Kajari OKI Minta Jangan Ganggu Fasilitas Umum

BACA JUGA:Nyinyirin Fasilitas Umum! Mahasiswa KKN Kena di Padang Batunya, Diusir Warga

‎Kata Taufan, banguan rumah kliennya bukan kali pertama dipermasalahkan oleh Asit Chandra.

Diungkap bahwa sebelum ada gugatan perdata ini Orang Tua kandung Klien Kami juga sempat dilaporkan pidana namun dihentikan prosesnya lantaran tidak dapat memberikan bukti yang kuat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait