Tidak Diiziinkan Masuk Rumah Dalam Kadaan Basah, Motif Pelaku Pembunuhan di Kertapati Palembang

Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan memimpin ekspos kasus pembunuhan di Kertapati Palembang.-Dok.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Motif Pelaku Pembunuhan di Kertapati PALEMBANG yang terjadi beberapa waktu lalu, terkuak saat tersangka dihadirkan langsung di Mapolsek Kertapati PALEMBANG, Jumat 19 September 2025.
Ternyata, Andi Asmara (42) pelaku pembunuhan tersebut sakit hati, lantaran tidak diizinkan masuk kedalam rumah dalam keadaan tubuhnya sedang basah kuyup.
Sehingga, Pelaku Andi nekat menghabisi nyawa teman yang telah memberikan tumpangan kepada dirinya selama tiga bulan terakhir.
Peristiwa pembunuhan ini diketahui terjadi di jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang, pada Jumat 5 September 2025 lalu.
BACA JUGA:IRT di Kertapati Palembang Alami Pelecehan, Gendong Anak ke Warung Bokong Diremas dari Belakang
BACA JUGA:Warga di Kertapati Palembang Berhamburan Pulang Salat Jumat, Satu Unit Rumah Dilalap Si Jago Merah
Pelaku Andi ditangkap tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Opsnal Reskrim Polsek Kertapati, beberapa jam usai kejadian.
Tersangka Andi Asmara memukul korban Ruswan alias Iwan menggunakan bangku kayu di bagian kepala hingga beberapa kali yang membuat korban meninggal dunia.
Dimana sebelum tersangka melakukan hal tersebut, terlebih dahulu terjadi cekcok mulut antara korban dan tersangka ketika korban melarang tersangka untuk masuk ke dalam rumah karena dalam kondisi basah.
"Dari cekcok mulut itu, berujung tersangka mendorong korban hingga terjatuh, dan langsung mengambil bangku kayu hingga memukul kepala korban sampai meninggal dunia," ungkap Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan, Jumat.
BACA JUGA:Todong Driver Ojol di Palembang, Warga Kertapati Palembang Ini Susul Rekannya ke Penjara
Untuk hubungan antara tersangka dan korban, lanjut Angga, yakni hanya teman yang mana tersangka ini sudah tinggal di rumah korban selama tiga bulan, sehingga dari itu, pihaknya berhasil menangkap yang bersangkutan di tempat kerjanya tak lama setelah peristiwa berdarah itu terjadi, Jumat 5 September 2025.
"Adapun barang bukti yang diamankan seperti pakaian tersangka dan korban hingga bangku kayu yang digunakan tersangka menghabisi korban. Tersangka sendiri terancam dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya mencapai 15 tahun penjara," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: