Warga 15 Ilir Ini Bantah Rumah yang Dibangunnya Berada di Atas Fasilitas Umum, Kuasa Hukum Beri Warning

Warga 15 Ilir Ini Bantah Rumah yang Dibangunnya Berada di Atas Fasilitas Umum, Kuasa Hukum Beri Warning

Warga 15 Ilir Ini Bantah Rumah yang Dibangunnya Berada di Atas Fasilitas Umum, Kuasa Hukum Beri Warning-Foto: edho/sumeks.co -

Kemudian dilaporkan ke DPRD Kota Palembang tim sempet turun tapi hasil tetap tidak sesuai harapan Asit.

Selain itu, sebelum digugat IMB rumahnya Nicholas Tommy juga pernah digugat perdata tanahnya oleh Asit Chandra namun dari PN hingga banding juga dimenangkan oleh Nicholas Tommy.

BACA JUGA:Nah Lho! Bawaslu OKI Larang Kampanye Gunakan Fasilitas Umum, Kecuali Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan

BACA JUGA:Usai Dikeruk, Danau OPI Jadi RTH Lengkap dengan Fasilitas Umum

‎"Terkait sidang perkara perdata yang saat ini berjalan, kami yakin nanti pada saat putusan majelis hakim dapat mengadili seadil-adilnya," tegas Taufan. 

‎Terkait dengan terus digugat oleh Asit Chandra, kuasa hukum Nicholas Tommy memberikan warning dan saat ini juga tengah melakukan kajian mendalam untuk menempuh upaya hukum balik. 

‎"Saat ini kami diminta oleh klien kami untuk mengkaji dan mempertimbangkan akan menempuh upaya hukum balik kepada Asit Chandra ini, dan sepertinya memang ada celah hukumnya,” tutup Taufan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait